Kurang Pendaftar PPS, Dibatasi Periodesasi Kepanitiaan

Kekurangan pendaftara Panitia Pemilihan Sementara (PPS) di beberapa desa/kelurahan karena dibatasi periodesasi kepanitiaan.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun jambi, Hendri Dunan Naris

TRIBUNJAMBI.COM, TUNGKAL - Kekurangan pendaftaran Panitia Pemilihan Sementara (PPS) di beberapa desa/kelurahan karena dibatasi periodesasi kepanitiaan.

Apnizal, Ketua KPU Tanjab Barat mengatakan bahwa saat ini pihaknya mencatat kesulitan untuk memenuhi kriteria pendaftaran PPS.

Sebab, mereka sampai harus melakukan perpanjangan pendaftaran. Meski perpanjangan belum ditutup, tetapi dirinya menaruh prasangka bahwa jumlah peserta tetap masih akan mengalami kekurangan.

Maka dari itu mereka sudah memikirkan untuk mengambil langkah yang bisa diputuskan untuk memenuhi kebutuhan PPS di tiap desa/kelurahan.

"Kekurangan ini sebenarnya disebabkan oleh dibatasinya periode PPS hanya dua kali. Sehingga, kita harus memperpanjang pendaftaran,"terang Apnizal, Kamis (15/2).

Dikatakan Apnizal, bila tidak ada pembatasan periodesasi mereka tidak harus memperpanjang pendaftaran. tetapi karena banyak PPS yang sudah dua periode, maka mereka harus merekrut PPS baru.

"Sore ini akan kita tetapkan PPS," kata Apnizal.

Namun, bila sampai sore nanti saat penutupan masih belum memenuhi kebutuhan minimal pendaftaran.

Maka pihak KPU akan mengambil langkah-langkah. Diantara yang mungkin akan dilakukan, bila pendaftar hanya tiga orang maka akan langsung diseleksi. Bila masih kurang dari tiga pendaftar, akan dicarikan calon dari daerah lain.

"Bila nanti hanya ada tiga pendaftar tiap desa/kelurahan, maka akan kita langsung seleksi. tetapi bila kurang dari tiga, akan kita carikan dari daerah lain," terang Apnizal.

Apnizal akui bahwa saat ini minat masyarakat untuk mendaftar menjadi PPK atau PPS sudah mulai menurun.

Hal ini diakuinya setelah mengetahui penyebabnya. Maka untuk itu, mereka akan mencari dari daerah lain untuk mengisi kebutuhan tersebut. (dun)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved