Pencabutan Nomor Urut Calon
KPU Ingatkan Paslon Jangan Lakukan Pelanggaran Pemilu
"Semua pelanggaran akan ditindaklanjuti dari Panwaslu dan Gakumdu," ujar Wein Arifin, Ketua KPU Kota Jambi.
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Hari pelaksanaan pencabutan nomor urut pasangan calon.
Sebelum pencabutan dilakukan, KPU mengingatkan tidak melakukan pelanggaran pemilu.
Antara lain pidana pemilu anti hoax, anti sara dan anti money politics. Melaksanakan pemilu dengan tidak melakukan sara, dengan tidak melakukan menghasut dan memfitnah dan adu domba di media sosial.
Selain itu, menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas negara, dan menggerakkan perangkat daerah hingga tingkat lurah.
"Semua pelanggaran akan ditindaklanjuti dari Panwaslu dan Gakumdu," ujar Wein Arifin, Ketua KPU Kota Jambi.
BACA Selamat Pagi, Ini 6 Link Pintasan Berita Populer Kemarin, dari CPNS sampai Foto Panas di Merangin
BACA Astaga, Bapak Ini Buang Anak di Kebun Sawit, Katanya untuk Efek Jera, Kerap Ambil Duit
BACA Cewek Tanpa Pakaian Beredar 5 Foto Kulit Putih dan Diduga PNS