Terdakwa Penjual Kulit Harimau Dituntut 3 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae)

Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Kulit harimau 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dituntut pidana penjara tiga Tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan, Kamis (8/2).

Persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim diketuai Badrun Zaini. Dalam tuntutan jaksa, Marsum dan Poniman dituntut bersalah atas perbuatan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. "Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun serta denda Rp 100 juta Subsider enam bulan penjara," sebut JPU.

Sementara barang bukti berupa satu lembar kulit harimau disita untuk dimusnahkan. Menurut Jaksa keduanya dinyatakan terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah sebagai mana dalam pasal 21 ayat (2) Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terkait putusan ini, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya,"Mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan," sebut Tengku Ardiansyah salah satu penasehat hukum terdakwa.

Seperti diketahui Marsum dan Poniman yang merupakan warga Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam peraidangan sebelumnya, terdakwa Poniman mengaku menemukan harimau dalam kondisi mati di sekitar kebunnya pada Maret 2017 lalu.

Lantas ia nekat mengkuliti satwa endemik sumatra yang statusnya dilindungi undang-undang itu. Selanjutnya kulit harimau itu diberikan kepada terdakwa Marsum. Setelah sempat disimpan beberapa bulan di rumahnya, kulit harimau tersebut ditawar oleh seseorang senilai Rp 105 juta. Namun belum sempat dibayar keduanya ditangkap di rumah masing-masing. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved