BPPRD Kota Jambi Melakukan Penandatanganan MoU Dengan BNI dan Bank CIMB Niaga
Selain Penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) - Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018.
Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Selain Penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) - Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi juga melakukan penandatanganan MoU dengan BNI dan Bank CIMB niaga.
MoU tersebut dilakukan guna agar wajib pajak bisa membayar PBB secara langsung melalui BNI dan Bank CIMB Niaga.

"Kita adakan MoU agar terciptanya kemudahan bagi wajib pajak, sehingga tidak malas untuk membayar PBB," ujar Subhi kepala BPPRD kota Jambi.
Sebelumnya BPPRD juga sudah menjalin kerjasama antara Bank Bukopin, PT Pos Indonesia, Bank Jambi, Bank OCBC , Bank Lippo, dan Bank BTN."Ini adalah bank rekanan yang bisa dipakai untuk pembayaran PBB," ujarnya.

Menurutnya batas jatuh tempo pembayaran SPPT tersebut hingga (30/9). "Kalau lewat batas pembayaran tentunya ada denda sesuai dengan ukuran bangunan," ujarnya.
