BPPRD Kota Jambi Melakukan Penandatanganan MoU Dengan BNI dan Bank CIMB Niaga

Selain Penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) - Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018.

Penulis: Rohmayana | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
BPPRD Kota Jambi Melakukan Penandatanganan MoU Dengan BNI dan Bank CIMB Niaga 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Selain Penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) - Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Jambi juga melakukan penandatanganan MoU dengan BNI dan Bank CIMB niaga.

MoU tersebut dilakukan guna agar wajib pajak bisa membayar PBB secara langsung melalui BNI dan Bank CIMB Niaga.

BPPRD Kota Jambi Melakukan Penandatanganan MoU Dengan BNI dan Bank CIMB Niaga
BPPRD Kota Jambi Melakukan Penandatanganan MoU Dengan BNI dan Bank CIMB Niaga (TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA)

"Kita adakan MoU agar terciptanya kemudahan bagi wajib pajak, sehingga tidak malas untuk membayar PBB," ujar Subhi kepala BPPRD kota Jambi.

Sebelumnya BPPRD juga sudah menjalin kerjasama antara Bank Bukopin, PT Pos Indonesia, Bank Jambi, Bank OCBC , Bank Lippo, dan Bank BTN."Ini adalah bank rekanan yang bisa dipakai untuk pembayaran PBB," ujarnya.

BPPRD Kota Jambi Melakukan Penandatanganan MoU Dengan BNI dan Bank CIMB Niaga
BPPRD Kota Jambi Melakukan Penandatanganan MoU Dengan BNI dan Bank CIMB Niaga (TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA)

Menurutnya batas jatuh tempo pembayaran SPPT tersebut hingga (30/9). "Kalau lewat batas pembayaran tentunya ada denda sesuai dengan ukuran bangunan," ujarnya.

BPPRD Kota Jambi Melakukan Penandatanganan MoU Dengan BNI dan Bank CIMB Niaga
BPPRD Kota Jambi Melakukan Penandatanganan MoU Dengan BNI dan Bank CIMB Niaga (TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved