PN Jambi Akan Koordinasi ke Kepolisian Untuk Pengamanan Sidang Suap Ketok Palu

Pengadilan Negeri Jambi tampaknya kini tengah mempersiapkan rencana persidangan setelah berkas perkara tiga tersangka

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi
Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Proses pelimpahan berkas berlangsung Selasa (6/2/2018) siang. (Tribun Jambi) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi tampaknya kini tengah mempersiapkan rencana persidangan setelah berkas perkara tiga tersangka kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 Secara resmi dilimpahkan Jaksa KPK, Selasa (6/2/2018).

Makaroda Hafat, Humas Pengadilan Negeri Jambi saat dikonfirmasi usai pelimpahan berkas pada Selasa sore mengatakan, untuk persidangan ketiga berkas perkara tersangka Saifudin Arvan dan Erwan Malik nantinya akan dilaksanakan di ruang sidang Tipikor.

Hanya saja untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama persidangan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak keamanan.

"Dalam hal ini aparat kepolisian akan kita kordinasikan untuk pegamanan selama proses persidangan berlangsung," katanya.

Sementara untuk mengantisipasi banyaknya pengunjung sidang untuk kasus ini pihaknya akan menggunakan alat pengeras suara dan infokus agar semua peserta sidang di luar ruangan juga dapat mengikut persidangan.

"Inikan sidang terbuka untuk umum, nanti kita koordinasikan ke pihak kemanan dalam hal ini kepolisian," sebut Makaroda Hafat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa siang sekitar pukul 14.30 Wib berkas tiga tersangka dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut KPK ke Pengadilan Negeri Jambi.

Pelimpahan berkas perkara ini diwakili oleh Febi selaku salah satu anggota tim Jaksa Penuntut KPK yang menangani perkara.

Sementara tiga tersangka saat ini sudah dititipkan di Lapas kelas IIA Jambi sejak dua minggu lalu. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved