7 Tahun Buron, DPO Adnan Ditangkap di Desa Tempat Tinggalnya
Sempat buron hingga tujuh tahun lamanya, Adnan Bin Ugut (42) terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan papan Ajir
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sempat buron hingga tujuh tahun lamanya, Adnan Bin Ugut (42) terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan papan Ajir di Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi ditangkap tim Kejati Jambi pada Senin (5/2/2018).
Dari keterangan Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedi Susanto Adnan ditangkap di rumahnya pada Senin sore sekitar pukul 17.00 wib di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muara Jambi.
"Ini berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat soal keberadaan DPO kita dan langsung kita amankan," ujarnya.
Adnan merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan papan Ajir serta pemasangan pondok kerja sebanyak 8 unit.
Dengan anggaran APBD Tahun 2018 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi tahun 2008.
Dalam perjalanan kasusnya terdakwa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi tahun 2010 lalu.
"Vonisnya satu tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan penuntut umum satu tahun enam bulan," katanya.
Namun selanjutnya terdakwa mengajukan banding. Pada putusan banding memperkuat putusan pengadilan negeri Jambi.
Bahwa terpidana telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi jambi nomor 130/PID/2010/PT.JBI tanggal 3 Maret 2011.
"Isinya menguatkan putusan sebelumnya," kata Dedi Susanto.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) subsider huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun sebelum dieksekusi terdakwa mangkir dan menghilang higga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Nilainya Rp 98 Juta, kerugian negaranya Rp 34 Juta," pungkasnya. (*)