Sedang Tunggu Sidang Cerai, Ahok Malah Dapat Hadiah Ini di Kampung Halamannya

Dalam beberapa hari lagi, sidang gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ajok dan Veronica Tan 

TRIBUNJAMBI.COM,BELITUNG - Dalam beberapa hari lagi, sidang gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terhadap istrinya, Veronica Tan dijadwalkan pada, Rabu (31/1/2018).

Dikutip dari kompas.com, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirim surat yang berisi pemanggilan kepada pihak Veronica dan Ahok.

Baca: Jika Lapas Klas IIA Jambi Overload, Begini Cara Atasinya

Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebutkan, saat sidang perdana akan diterapkan waktu mediasi.

Menurutnya mediator dapat berasal dari luar atau dalam kedua belah pihak.

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.

Baca: Sedang Bermesraan di Kebun Jagung, Pasangan Kekasih Ini Disambar Petir

Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka.

Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.

Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu.

Ahok saat ini tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca: Lama Tak Terdengar, Incubus Bakal Konser Lagu-lagu Hits di Jakarta, Jangan Lupa Tanggalnya

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim atas penodaan agama.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved