Ini Penjelasan dari Samsat Kota Jambi Terkait Rp 50 Ribu yang Disebut-sebut Sebagai Pungutan

"Sesuai dengan ketentuan untuk kendaraan yang pembayaran STNK di atas 6 Januri 2016 itu dikenakan...."

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Pemutihan pajak di UPTD Samsat Kota Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengenai keluhan warga terkait pungutan uang Rp 50.000 untuk pemutihan, ini pernyataan dari Samsat Kota Jambi.

Perwira Administrasi STNK (Pamin) Rusdianto menjelaskan bahwa uang tersebut bukan pungutan, melainkan memang sesuai prosedur.

"Itu bukan pungutan liar, tapi itu uang PNBP, " ujarnya, saat di temui di kantor UPTD Samsat Kota Jambi, Jumat (26/1).

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis Tarif PNBP Polri,
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur bahwa untuk pengesahan (leges) STNK kendaraan roda dua atau tiga itu dikenakan Rp 25.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 50.000.

"Sesuai dengan ketentuan untuk kendaraan yang pembayaran STNK di atas 6 Januri 2016 itu dikenakan biaya PNBP, untuk dibawah itu tidak dikenakan," tuturnya.

Dia mengatakan jika pembayaran di atas tahun itu dan telat bayar setahun atau seterusnya, itu tetap dihitung.

"Misalnya, dia telat bayar tiga tahun, dari 2016, 2017, 2018, itu artinya dia akan dikenakan PNBP sebesar 150 ribu. Itu untuk kendaraan roda empat atau lebih," katanya.

Selain itu, pengenaan PNBP itu sudah tertera di notice STNK saat melakukan pendaftaran.

"Saat Wajib Pajak melakukan pembayaran, di notice STNK akan tertera biaya Adm. STNK. Itulah yang disebut dengan PNBP, itu dibayarkan langsung ke Bank BNI," katanya.

BACA Erwan Malik Langsung Minum Obat

Rusdianto menjelaskan program pemutihan pajak saat ini, hanya pada pajaknya. Untuk biaya PNBP, itu tetap berlaku.

BACA  Perawat Kedapatan Lakukan Ini pada Orangtua, Tingkahnya saat Diusir Sangat Menyebalkan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved