Astaga, Begini Kondisi Mantan Plt Sekda Erwan Malik di Lapas Jambi Malam Ini

"... dipisah-pisah. Yang jelas satu kamar kalau Pak Erwan Malik satu kamar 13 orang,

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Tiga orang tersangka kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK Terkait Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi Kamis (25/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagaimana kondisi mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, di Lapas Klas IIA Jambi?

Dia merupakan satu dari tiga tersangka OTT kasus dugaan suap ketok palu RAPBD tahun 2018 yang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sejak Jumat (26/1).

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, mengatakan tidak ada penjagaan khusus untuk ketiga tersangka.

"Tak ada, disamain dengan tahanan yang lain," kata Bambang, via telepon seluler, Jumat(26/1) malam.

Erwan Malik (ERM), Saipudin (SAI) Serta Arvan (ARN) di titipkan oleh lembaga anti rasua KPK sejak Kamis.

Setelah serah terima, ketiganya dititipkan di blok tipikor secara terpisah.

"Mereka tidak satu kamar, dipisah-pisah. Yang jelas satu kamar kalau Pak Erwan Malik satu kamar 13 orang, semua tipikor," ujar Bambang.

Pihak lapas kata Bambang juga tidak membatasi hak ketiga tahanan KPK itu untuk menerima besuk dari keluarga.

BACA Kasus Perambahan HTI Milik PT LAJ - Saksi Benarkan Berton Telah Lakukan Pengerusakan dan Penguasaan

"Tidak ada perlakuan istimewa ketiganya sama saja dengan yang lain. Kecuali kalau ada yang ingin ketemu itu harus melalui izin dari yang menahan dalam hal ini KPK," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved