Sri Fatmawati Gantikan Posisi Suaminya jadi Anggota DPRD Provinsi, Kasus Korupsi

Sebelumnya, Sri dan Nasrullah sama-sama mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi saat pileg 2014-2019

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Sri Fatmawati 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah mendapatkan status tersangka dan hukuman, posisi Nasrullah Hamka di DPRD Provinsi Jambi digantikan.

Nasrullah yang merupakan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, digantikan Sri Fatmawati yang merupakan istrinya sendiri. Jabatan itu akan diemban Sri hingga 2019 mendatang.

Nasrullah diberhentikan sebagai anggota karena tersandung kasus korupsi.

Sebelumnya, Sri dan Nasrullah sama-sama mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi saat pileg 2014-2019 pada Dapil Tanjabtim dan Tanjabbar.

Informasi yang dihimpun tribunjambi.com, seharusnya Sri tidak menjabat sebagai anggota dewan mewakili kursi suaminya, sebab dia merupakan caleg dengan suara terendah, yaitu urutan keenam.

Karena kader PBB di atas Sri mengundurkan diri dan keluar dari partai, otomatis dia menjadi pengganti Nasrullah Hamka Hamzah.

Sekretaris DPW PBB, Akhmad Khoir, membenarkan itu. Dia mengatakan PAW ini merupakan hal yang sah dan telah melalui berbagai proses. Dan yang menentukan Sri menduduki kursi jabatan itu adalah KPU.

"Tentu ada prosesnya, dan itu dari KPU," kata Akhmad Khoir.

Namun, Sri enggan berkomentar terkait persoalan ini. Dia memilih untuk menghindar dari kerumunan wartawan yang telah lama menunggunya untuk wawancara.

Rapat paripurna di gedung DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi, didampingi Wakil Ketua AR Syahbandar. Acara dan dhadiri Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Chumadi menjelaskan pemberhentian Nasrullah Hamka sebagai anggota DPRD berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.15-11 Tanggal 5 Januari 2018. Dan pengangkatan Sri Fatmawati menjadi Anggora DPRD Provinsi Jambi menggantikan Nasrullah Hamka berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 161.15-12 tanggal 5 Januari 2018.

"Anggota dewan PAW akan menempati keanggotaan Komisi I Bidang Pemerintahan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jambi," kata Chumaidi.

Chumaidi berharap dewan PAW yang dilantik dapat memenuhi segala kewajiban sebagai wakil rakyat serta meningkatkan citra dan kinerja DPRD.

"Diharapkan saudari Sri Fatmawati dapat segera menyesuaikan diri terutama dalam menghadapi tugas-tugas yang diemban dalam lembaga legislatif demi mewujudkan DPRD Provinsi Jambi yang produkstif, terpercaya dan berwibawa," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved