Sistem Gaji PNS Berubah Drastis pada 2018, Tertinggi Bisa Belasan Juta, Anda Harus Tahu

Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9. Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Editor: Duanto AS
CPNS 2018 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akan menerapkan sistem gaji baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya gaji PNS akan naik hingga belasan juta.

Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS.

Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.

Kini, penghitungannya berubah.

Penghitungan gaji PNS dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.

Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9.

Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!

BACA Kabar Gembira, Buka Lowongan Beasiswa Kuliah ke Belanda, Cepat Daftar di Laman Ini

Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved