Dishub Kerinci Gelar Aksi Kempeskan Ban Mobil, Pengendara Lakukan Protes
Pengendara maupun pemilik kendaraan terlihat kesal ke petugas Dishub Kota Sungai Penuh. Terlihat beberapa petugas
Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Pengendara maupun pemilik kendaraan terlihat kesal ke petugas Dishub Kota Sungai Penuh.
Beberapa petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh, terlihat tengah melakukan kempes ban mobil angkutan yang parkir di pinggir jalan. Tepatnya di kawasan jalan Hoscokroaminoto yakni jalan menuju terminal, Senin (22/1/2018).
Aksi kempes ban yang dilakukan oleh petugas tersebut, dikeluhkan oleh beberapa sopir angkutan. Pasalnya, mereka menilai kurangnya sosialisasi..
Mereka merasa selama ini sudah biasa memarkirkan kendaraan di sana, tiba tiba saja sudah dikempesin saat ini
"Mereka langsung bertindak saja, sementara sosialisasi selama ini jarang dilakukan," tegas seorang sopir angkutan yang tidak mau disebutkan namanya
Menurut para supir, selama ini yang tidak diperbolehkan untuk parkir yakni sepanjang jalan KTL yakni dari PLN hingga ke Simpang Raya begitu pun arah sebaliknya.
Selain itu jalan Muradi.
"Setau kami yang dari PLN menuju Simpang Raya, itu yang tidak diperbolehkan parkir," ungkapnya.
"Di sana saja mereka (Dishub) tidak tertib, kurang pengawasan, coba lihat dari siang sampai sore, berapa banyak mobil yang parkir di sana," tambahnya.
Para pengendara berharap kepada Dishub Kota Sungai Penuh, untuk bertindak tegas terhadap aturan, tidak dilakukan setengah-setengah.
"Kalau mereka serius, seharusnya anggota harus selalu siaga di sekitar lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir," ucapnya.
Sementara itu Kadishub Kota Sungai Penuh, Khaidir, dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kempes ban mobil, bagi yang parkir sembarangan.
Bahkan dirinya menegaskan, telah melakukan sosialisasi semenjak dari tahun 2016.
"Dari 2016 sudah kita lakukan sosialisasi, namun saat ini masih juga ada yang melanggar, makanya kita tidak tegas," kata Khaidir.
Berlakunya aturan kempes ban mobil bagi yang parkir sembarangan tersebut sambung Khaidir, telah diatur dalan UUD No 22 tentang lalu lintas angkutan.