Sekarang Sudah Bisa Pinjam Buku iPusnas, Begini Syaratnya

iPusnas merupakan perpustakaan berbasis online, dimana ada sekitar 136 ribu buku yang bisa di pinjam.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: bandot
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM - iPusnas merupakan perpustakaan berbasis online, dimana ada sekitar 136 ribu buku yang bisa di pinjam.

Namun, belum banyak mengetahui bagaimana cara mengakses layanan ini.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi, Rizal Farizi mengatakan Aplikasi ini kini tersedia untuk umum.

"Aplikasi ini kita bisa download di play store, setelah itu kita buka, daftar jadi anggota, sudah bisa pinjam buku yang ingin di pinjam," katanya, Jumat (19/1).

Rizal menjelaskan, jika ingin meminjam buku, pengguna aplikasi iPusnas tinggal mengklik Pinjam, tinggal pilih berapa hari meminjamnya.

Di buku yang akan dipinjam juga menampilkan banyaknya kopian buku, selain itu juga ada sinopsi buku tersebut.

Jika telah melewati waktu pinjam, maka secara otomatis buku tersebut tiba bisa di baca lagi, dan harus meminjam lagi.

Untuk saat ini Provinsi Jambi, belum terlibat langsung dalam pemenuhan buku yang ada di iPusnas.

Namun ke depannya berupaya untuk menghadirkan buku online di iPusnas.

"Saat ini belum, namun misi kita ada kesana, terutama buku berkaitan dengan Jambi, kita butuh kesiapan," katanya.

Rizal juga mengatakan,"Itu program dari perpustakaan nasional, untuk Jambi kita belum, tapi kita tetap berupaya. Saat ini kita sudah menggunakan E-library dan E- Catalog,".

E-library merupakan kartu berbasis elektrik bagi anggota perpustakaan, yang mana kartu ini kita langsung barcode, dan akan muncul nama kita, dan pengunjung keberapanya.

Untuk E-Catalog, ketika pengujung berada di Perpus, pengujung dapat melihat apakah buku tersedia atau tidak, dan dibagian mana letak buku tersebut. Diakses melalui komputer yang ada di perpustakaan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved