Ketika Cantrang Kembali Diizinkan, Menteri Susi Sebar Ancaman "Tenggelamkan"

Ratusan nelayan tak kuasa menahan air mata saat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM - Ratusan nelayan tak kuasa menahan air mata saat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang.

Keputusan ini diumumkan langsung Juru Bicara Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Hadi Santoso yang didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di hadapan para nelayan yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

"Jadi (izin penggunaan cantrang) diperpanjang tanpa batasan waktu, tapi tidak boleh menambah kapal," kata Hadi Santoso dari mobil orasi.

Baca: Sempat Mangkir, Hari Ini Sandiaga Uno Pastikan Penuhi Panggilan Polisi Kasus Jual Beli Tanah

Baca: Idrus Marham Resmi Jadi Menteri Sosial, Sosok Cantik Disampingnya Bikin Penasaran. Siapa Dia?

Baca: Heboh! Akun Twitter @AchmadBassrofi Sebar Ancaman Pembunuhan Terhadap Presiden Jokowi, Akhirnya

Usai menyampaikan pengumunan tersebut, ribuan nelayan yang hadir dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat, Madura, Lampung, Sulawesi, Pati, Tuban, Banten, Tegal dan Rembang itu langsung bersorak sorai.

"Alhamdulilah.. Alhamdulilah," ucap para nelayan.

Selain mengucap syukur, ratusan nelayan tersebut tak kuasa menahan air mata.

Para nelayan yang berdiri di barisan depan mobil komando itu langsung meneteskan air mata.

Beberapa juga terlihat langsung saling berpelukan satu dengan yang lainnya.

Nelayan lainnya, juga terlihat sujud syukur usai mendengar pengumuman tersebut.

Susi yang berdiri di samping Hadi mengamini pernyataan bahwa izin penggunaan cantrang diperpanjang.

Namun, dia mengingatkan para nelayan untuk tidak melanggar aturan main yang telah disepakati.

"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved