Kejari Bangko Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dana Desa Mudo
Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko naik ke tingkat penyidikan.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko naik ke tingkat penyidikan.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangkanya yakni, Kades Dusun Mudo dan Kontraktor berinisail YS. Penetapan terhadap Kades SL dan YS sudah dimulai sejak, Rabu (17/1).
Kasus ini pun bergulir semenjak tahun 2017 lalu, di mana pihak kejaksaan negeri Merangin mencium ada indikasi korupsi dalam pembangunan yang menggunakan dana desa di Desa Mudo.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan beberaapa saksi, maka pihak kejaksaan menyimpulkan jika untuk saat ini ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Mudo tersebut.
Meski telah menetapkan dua tersangka, namun pihak kejaksaan masih belum bisa mengkalkulasikan berapa kerugian negera dalam kasus tersebut.
“Kita belum bisa memastikan berapa kerugian negara, yang jelas ada kerugian. Kita masih menunggu hasil audit dari tim BPKP Jambi, jika sudah keluar akan kita umumkan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Merangin, Iwan, Kamis (18/1).
Selain itu Kasi Pidsus juga mengatakan, selain dari kasus di Desa Mudo, masih banyak kasus dana desa yang ada di Kabupaten Merangin.
Namun untuk kasus yang lain masih dalam tahap penyelidikan dan belum masuk ke tahap sidik.
“Kasus indikasi korupsi dana desa banyak masuk ke kita, namun semuanya butuh proses. Dan mudah-mudahan tidak hanya satu kades ini yang menjadi tersangka kasus dana desa,” tutupnya. (*)