Hari Pertama Pemutihan Pajak Sepi, Makrup akan Melakukan Ini Supaya Ramai

"Mungkin karena hari pertama, terus pemutihan ini waktunya cukup lama. Kemungkinan besok atau pertengahan..."

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor, belum banyak wajib pajak yang mengikuti 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jambi telah dimulai. Saat ini, lebih dari 1,3 juta wajib pajak (WP) menunggak pajak.

Dari pemutihan yang rencananya hingga akhir Juni 2018, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi menargetkan pemasukan lebih dari Rp 90 miliar.

Pantauan di Samsat Kota Jambi, hari pertama pemutihan ini, minat wajib pajak membayar utangnya masih sepi. Padahal pemutihan pada tahun lalu antusias tinggi. Tak banyak WP yang mengantre. Bahkan kursi diruang tunggu kantor Samsat juga banyak yang kosong.

Dari sekian banyak yang datang ke Samsat, kemungkinan tidak lebih dari 30 persen Wajib Pajak yang ikut dalam program pemutihan ini. Hal itu dibenarkan Kepala Samsat Jambi Makrup.

"Mungkin karena hari pertama, terus pemutihan ini waktunya cukup lama. Kemungkinan besok atau pertengahan nanti baru banyak," kata Makrup.

Petugas jaga bilang, sepinya orang yang akan membayar pajak ini dikarenakan mereka kecewa. Sebab, program pemutihan ini sempat tertunda beberapa kali, yaitu 6 dan 10 Januari 2018.

"Tanggal 6 lalu rame juga. Tapi yang paling rame tanggal 10. Nah hari ini sepi," kata petugas.

Untuk itu, Kepala Samsat Kota Jambi akan melakukan sosialisasi lebih intensif lagi. Bahkan mereka akan memperbanyak spanduk-spanduk untuk dipasang diberbagai tempat.

Makrup mengimbau masyarakat Jambi yang mempunyai utang pajak untuk memanfaatkan program pemutihan ini, sebab program ini tidak selalu dilakukan oleh pemerintah, maka dari itu gunakanlah waktu yang ada ini untuk membayar pajak yang telah menunggak lama.

Pada pengampunan pajak ini, pihaknya memberikan keringanan kepada WP yang menunggak pajak diatas dua tahun. Keringannya WP cukup bayar satu tahun terakhir dan satu tahun yang akan datang. Jadi berapapun lama tunggakan pajaknya, maka yang dibayar cukup dua tahun saja.

"Baik tagihan pajak maupun dendanya kita hapus semua. Yang dibayar WP cukup dua tahun saja," kata Makrup

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved