Siap-siap, Besok Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Akhirnya Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi memastikan pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Petugas tengah melayani warga yang antre untuk membayar pajak pada program pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). Pemerintah Provinisi Jambi melakukan Penghapusan biaya denda dan administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau lebih dikenal dengan istilah pemutihan denda pajak, dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan. Mulai tanggal 6 Februari ini hingga akhir April 2017 mendatang.TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI 

Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi memastikan pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diberlakukan.

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan tidak ada masalah lagi untuk melakukan pemutihan aplikasi jaringan. Faktor pendukung lainnya sudah ready.

"Semalam, kita coba tidak ada masalah lagi. Jadi besok tinggal menjalankannya lagi," kata Agus Pirngadi.

Sebelumnya, pemutihan sempat tertunda dua kali. Pertama, pada 6 Januari. Kedua, pada 10 Januari.

Kata Agus, tertundanya itu karena ada yang belum siap namun untuk besok pagi sudah beres semua.

Jika tidak ada halangan, Gubernur Jambi akan melakukan pengecekan di UPTD Samsat Kota Jambi. Di san, gubernur akan berdialog bersama wajib pajak.

"Tidak ada launching. Kalau ada wajib pajak, langsung bayar. Sistem kita sudah bisa membaca, jika tunggakan pajaknya lebih dari dua tahun, berarti langsung masuk ke program pemutihan," kata Agus.

Menurut dia, ini tak hanya berlaku di Kota Jambi saja, namun semua kabupaten juga melakukan hal yang sama.

"Jadi untuk kabupaten silakan ke kabupaten setempat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved