Ini 4 Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Jambi, Cukup Bayar 2 Tahun

Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, terutama keluhan dari WP yang bilang pelayanan lambat

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Warga mengisi formulir pemutihan denda pajak di Kantor Samsat jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi, Senin (6/2). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besok pagi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai.

Bagi Anda, wajib pajak (WP) yang memiliki kendaraan yang pajak mati dan mati pelat, hanya diwajibkan membayar dua tahun. Itu untuk pajak tahun belakang dan satu tahun kedepan.

Kepala Samsat Kota Jambi, Makrup, membenarkan bahwa besok ada pPemutihan pajak kendaraan bermotor. Untuk kesiapan pemutihan pihaknya telah menyiapkan sedari awal.

"Kita sudah siap. Baik petugas maupun aplikasi," kata Makrup.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, terutama keluhan dari WP yang bilang pelayanan lambat, pihaknya akan menambah satu loket pelayanan.

BACA Ternyata, Brigjen Pol Muchlis AS Dulu Suka Berenang di Sungai Batanghari, Ini Sekelumit Kisahnya

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, di ruang lantai dua gedung Harian Pagi Tribun Jambi, Rabu (17/1).
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, di ruang lantai dua gedung Harian Pagi Tribun Jambi, Rabu (17/1). (Tribun Jambi)

Namun demikian, loket yang lain juga difungsikan untuk program pemutihan ini. Bahkan di UPTD juga bisa, seperti layanan di WTC, Jamtos, driver thru di samping Samsat, gedung Samsat.

"Jadi kita punya empat pelayanan," ujarnya.

BACA Tiga Pengadilan Agama di Jambi Raih Nilai A Excellent, Ini Daftarnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved