Ini 4 Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Kota Jambi, Cukup Bayar 2 Tahun
Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, terutama keluhan dari WP yang bilang pelayanan lambat
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Besok pagi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai.
Bagi Anda, wajib pajak (WP) yang memiliki kendaraan yang pajak mati dan mati pelat, hanya diwajibkan membayar dua tahun. Itu untuk pajak tahun belakang dan satu tahun kedepan.
Kepala Samsat Kota Jambi, Makrup, membenarkan bahwa besok ada pPemutihan pajak kendaraan bermotor. Untuk kesiapan pemutihan pihaknya telah menyiapkan sedari awal.
"Kita sudah siap. Baik petugas maupun aplikasi," kata Makrup.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, terutama keluhan dari WP yang bilang pelayanan lambat, pihaknya akan menambah satu loket pelayanan.
BACA Ternyata, Brigjen Pol Muchlis AS Dulu Suka Berenang di Sungai Batanghari, Ini Sekelumit Kisahnya

Namun demikian, loket yang lain juga difungsikan untuk program pemutihan ini. Bahkan di UPTD juga bisa, seperti layanan di WTC, Jamtos, driver thru di samping Samsat, gedung Samsat.
"Jadi kita punya empat pelayanan," ujarnya.
BACA Tiga Pengadilan Agama di Jambi Raih Nilai A Excellent, Ini Daftarnya