Menjijikkan! Inilah Barang Bukti di Lokasi Pesta Seks Homoseksual Cianjur, ada Pelaku Ngaku Dipaksa!

para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun

Editor: bandot
TRIBUNJABAR
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, Wakapolres Cianjur Kompol Santiadji, dan Kasatreskrim AKP Benny Cahyadi menunjukkan barang bukti pesta seks di sebuah villa di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur 

TRIBUNJAMBI.COM - Selain menciduk lima orang laki-laki tanpa busana, satu diantaranya DAP (17), pelajar sekolah di Cianjur, dalam pesta seks homoseksual di sebuah vila di kawasan Cipanas, Sabtu (13/1/2018) malam itu juga diamankan sejumlah barang bukti.

Masing-masing berinisial AGW (50) kelahiran Bali yang kini tinggal di Bandung, serta AR (21), DAP (17), DS (39), dan U (34) yang merupakan warga asli Cianjur.

"Saat penggerebekan, didapati lima orang tersebut tidak mengenakan pakaian, salah seorang di antaranya merupakan pelajar. Ditemukan juga beberapa alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin, dan beberapa barang lainnya," kata Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Minggu (14/1/2018).

Menurut dia para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.

Soliyah, menuturkan, pihaknya akan terus mengembangkan temuan tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa di Cianjur.

Apalagi, kawasan Cipanas dan sekitarnya kerap menjadi tempat menginap para wisatawan atau warga luar kota.

"Kami akan terus dalami penyimpangan seks ini, termasuk dugaan ada prostitusi sesks sesama jenis di dalamnya. Pasalnya ini merusak perilaku dari generasi muda ke depannya," katanya.

Penangkapan lima orang tersebut, katanya, berawal dari adanya komunikasi antara komunitas litelatur di Cianjur, yang resah dengan maraknya aktivitas penyimpangan seks, terutama gay.

"Berawal dari situ, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati salah satu aplikasi di sistem operasi android. Aplikasi tersebut menjadi sarana komunikasi antara pelaku penyimpangan seks kaum laki-laki," kata dia

Setelah tim cyber mendalami aplikasi tersebut, ternyata didapati jika beberapa orang pelaku laki-laki seks laki-laki (LSL) atau gay membuat janji untuk melakukan pesta seks di Cianjur, tepatnya di salah satu villa di Cipanas.

Dari informasi tersebut, Polres Cianjur pun melakukan penggerebekan, dan mendapati lima orang laki-laki tengah melakukan pesta seks.

Tubuh DAP terlihat bergemetar saat menjawab pertanyaan dari Kapolres Cianjur AKBP Soliyah yang menginterogasinya di Mapolres Cianjur, Minggu (14/1/2018).

"Saya dipaksa bu, saya masih normal. Saya dicekoki minuman keras terlebih dahulu," ujar DAP.

DAP mengaku tak mengunduh aplikasi pencinta sesama jenis seperti yang dilakukan pria lainnya.

Ia mengatakan hanya dipanggil melalui pesan whatsapp.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved