Lucu, Zainudin Ditinggal Kabur Temannya, Ini yang Dilakukan Polisi Pada Dia
Sial bagi Zainudin, dia ditinggal pergi temannya dan anggota berhasil menangkap dia.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zainudin (24) alias Den, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Timur. Itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dia diringkus di Jalan Dr Setia Budi, RT 10, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Jumat (12/1) sekira pukul 21.30.
Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Alamsyah mengatakan tersangka yang tinggal di Desa Kasang Pudak RT 20 Kelurahan Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi tersebut, sebelum diringkus, terlihat membuang sesuatu, yang belakangan diketahui dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
"Penangkapan tersangka berawal dari anggota Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur yang melaksanakan patroli. Saat itu, anggota melihat dua orang di TKP yang mencurigakan. Selanjutnya, anggota Opsnal Polsek Jambi Timur langsung mendekati dua orang tersebut. Namun salah satu pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra," jelas Alamsyah Amir, Senin (15/1).
Sial bagi Zainudin, dia ditinggal pergi temannya dan anggota berhasil menangkap dia. Anggota juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang hendak dibuangnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa urine. Hasil tes urinenya kata Alam, positif mengandung metafitamin dan amfetamin. Dan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jambi Timur.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu, satu
unit handphone merk Samsung warna gold, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha VXion warna hitam BH 3097 YG," ujar Plt Kasubag Humas.