KPK OTT di Jambi
Ditanya Uang Ketok Palu di Gedung KPK, Begini Jawaban Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston
Ada Rp 1,3 miliar yang sudah diserahkan eksekutif kepada DPRD. Lalu ada Rp 4,7 miliar yang akan diserahkan kemudian
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, diperiksa KPK sebagai saksi 'uang ketok palu' pengesahan APBD 2018, di Gedung Merah Putih Komisi pemberantasan Korupsi, Jumat (5/1/2017).
Informasi yang dihimpun, uang ketok palu ini merupakan permintaan DPRD kepada eksekutif. Akhirnya pihak eksekutif mengumpulkan uang dari rekanan Pemprov Jambi, untuk diserahkan ke DPRD.
Ada Rp 1,3 miliar yang sudah diserahkan eksekutif kepada DPRD. Lalu ada Rp 4,7 miliar yang akan diserahkan kemudian, namun keburu KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Ditanya kepada Cornelis Buston selaku Ketua DPRD apakah dirinya menerima uang itu, dia membantah terlibat pada kasus suap RAPBD Jambi 2018.
"Tidak ada itu (permintaan uang)," katanya di Gedung KPK, Jumat (4/1), kepada wartawan Kontan.
Cornelis yang datang sejak pagi, diperiksa KPK untuk tersangka Saifudin, yang pada saat OTT berstatus Asisten Daerah III Provinsi Jambi.
Saifudin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.
Keempat tersangka ini ditetapkan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar sebagai uang suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau yang kerap disebut 'uang ketok'.
Selain Cornelis, Gubernur Jambi Zumi Zola juga turut diperiksa KPK hari ini untuk tersangka yang sama. Ada juga Zoerman Manap yang turut dipanggil KPK, serta Ali Tonang dari pihak swasta.