Mengeluh Perih Kepada Ibunya saat Mandi, Bocah 5 Tahun Ungkap Aksi Bejat Pria Paruh Baya Ini

Polrestro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pria paruh baya berinisial AW (40).

Diberitakan sebelumnya, AW dilaporkan mencabuli seorang bocah di Jagakarsa, Senin (11/12/2017) lalu.

Oleh warga sekitar, AW nyaris dihakimi, bahkan nyaris dibakar saat polisi menciduknya dari rumahnya pada Selasa (12/12/2017) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa AW yang diketahui bekerja sebagai seorang editor video sebuah production house, mencabuli seorang gadis berusia 5 tahun berinisial F.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (13/12/2017) memaparkan, perbuatan busuk AW terungkap saat ibu F, SM (29), memandikan putrinya.

Baca: Diduga Karena Kasus Suap Ketok Palu, ADD Provinsi Terancam tak Terealisasi

"Saat dimandikan, F mengatakan pada SM untuk tidak memegang terlalu keras bagian vitalnya, karena terasa perih," kata Bismo.

Terkejut, SM pun bertanya kepada F apa yang terjadi.

Dengan gamblang, F yang polos pun menjelaskan bahwa ia dicabuli AW pada 7 Desember lalu.

F dicabuli di rumah kontrakan AW yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.

Baca: Chumaidi: Limo Jam Aku di Gedung KPK, Ini yang Ditanyakan

"Sebelum dicabuli, AW mengiming-iminginya dengan uang Rp 500. Baik pelaku dan korban juga sudah saling mengenal," ungkap Bismo.

Murka, SM pun melapor ke Polsektro Jagakarsa, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Selatan.

Kepada polisi, AW mengaku ia baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali.

"Kami masih dalami terus. Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Bismo.

Penulis: Banu Adikara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved