FOTO: Dilaporkan Warga Desa Bernai Dalam Sarolangun, Jalan HL Dihentikan Polisi, Ini yang Didapat

Perjalanan HL (31) terhenti setelah dihadang Kanit Reskrim Bripka Mariono dan anggotanya di Jalan lintas Sumatera Depan Kantor

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/TEGUH SUPRAYITNO

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Perjalanan HL (31) terhenti setelah dihadang Kanit Reskrim Bripka Mariono dan anggotanya di Jalan lintas Sumatera Depan Kantor Kelurahan Limbur Tembesi  Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, Selasa (12/12) kemarin.

Warga RT 03 Desa Bernai Dalam, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun ini ditangkap anggota Reskrim karena kedapatan membawa  narkotika jenis sabu.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh menjelaskan kronologis penangkapan HL. Sekitar pukul 02.00, Selasa  (12/12) siang kemarin, anggota piket Polsek Bathin VIII, Bripka Andi Wilyam mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki laki  mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa Nopol, yang diduga membawa satu paket sabu dari arah Sarolangun menuju Limbur Tembesi.

Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo

"Selanjutnya Bripka  Andi Wilyam langsung berkoordinasi dengan  Kanit Reskrim Bripka Mariana," kata Kabag Ops, Rabu (13/12).

Tidak lama berselang Kanit Reskrim Bripka Mariono bersama anggota piket langsung melakukan penghadangan di seputaran  Jalinsum  Kelurahan  Limbur Tembesi Kecamatan  Bathin VIII. Disaat yang sama seorang laki-laki berbaju putih melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa Nopol.

13122017_tangkap
(TRIBUN JAMBI/TEGUH SUPRAYITNO)

"Pada saat dilakukan penangkapan, dan digeledah ditemukan sabu-sabu di dalam kantong celana jeans sebelah kanan," katanya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan alat hisap shabu di dalam jok sepeda motor yang terbungkus di dalam kotak rokok Marlboro.

"Kemudian tersangka bersama  barang-barang bukti saat itu juga di amankan di Polsek Bathin VIII  guna  dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, " kata Agus Saleh.

Baca: HARGA MULAI Rp 5.000 - Catat! Kejari Sarolangun Bakal Lelang Barang Sitaan untuk Umum

Baca: Kasus Suap Ketok Palu APBD - Zola: Dari Pada Sibuk Nanya Tiap Hari, Nanti Saya Kabari Deh. . .

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved