Sosialisasi Undang- Undang Pemajuan Kebudayaan, Sudah Sejak 35 Tahun Lalu

Sosialisasi undang-undang pemajuan kebudayaan digelar di Taman Budaya Jambi, Jumat (8/12). Dalam acara ini turut hadir Pimpinan komisi X DPR RI,

Penulis: Nurlailis | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/NURLAILIS

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Nurlailis

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sosialisasi undang-undang pemajuan kebudayaan digelar di Taman Budaya Jambi, Jumat (8/12).

Dalam acara ini turut hadir Pimpinan komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra, Ketua Partai Gerindra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Kepala Taman Budaya serta Dirjen kebudayaan Kemendikbud.

Akan ada pertunjukan teater tradisional Jambi yaitu Abdul Muluk dari kabupaten Muarojambi.

Dalam sosialisasi undang-undang pemajuan kebudayaan, pimpinan komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra, menyampaikan poin penting dalam undang-undang nomor 5 tahun 2017 mengenai pemajuan kebudayaan.

"Undang-undang ini disah kan 20 Mei 2017. Ini sudah dibahas 35 tahun yang lalu namun berkat doa terutama para seniman dan budayawan UU ini kami bisa sah kan dalam 7 bulan," ungkapnya.

Ia mengatakan permasalahannya selama ini adalah pada judul kebudayaan karena kebudayaan adalah sesuatu yang melekat pada individu. "Untuk itu kami ajukan menjadi pemajuan kebudayaan. Kebudayaan merupakan harkat dan martabat bangsa," ujarnya.

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2017 Ada 11 fungsi kebudayaan. Beberapa diantaranya adalah identitas masyarakat, pengikat masyarakat, sumber inspirasi, kekuatan penggerak dan pengubah, substitusi, proses persatuan dan kesatuan dan lainnya.

"Undang-undang ini akan memberikan pembiayaan terhadap kemajuan kebudayaan. Karena selama ini para seniman dan budayawan bergerak sendiri," ucapnya.

Selain itu manfaat yang diberikan adalah sebagai bagian perlindungan, bagian pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Ia juga menyampaikan akan memberikan beasiswa bidik misi untuk fakultas seni budaya Unja. "Budaya ini merupakan investasi," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved