Saat Makan, AL Diciduk Polisi
Polsek Kota Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik Salimin (54)
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polsek Kota Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik Salimin (54) warga RT 09 Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsekta Sarolangun IPTU Rendie Reinaldy, mengakui bahwa terjadi kasus penggelapan sepeda motor, dengan pelaku AL (34) warga RT 09 Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kata Rendie, pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Kota sekitar pukul 10.00, Kamis (7/12) pagi kemarin, saat pelaku sedang duduk di Kantin Telkom Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun.
Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi yang masuk ke petugas, bahwa pelaku sedang makan di kantin Telkom Pasar Sarolangun. Mendapat informasi tersebut personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun langsung melakukan lidik di sekitar Pasar Sarolangun.
Setibanya di lokasi petugas melihat pelaku yang sedang duduk di kantin, tidak menunggu lama petugas pun langsung merangsek masuk dan menyergap pelaku.
"Saat itu juga pelaku langsung kami amankan dengan membawanya ke Polsek Kota Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut, " ungkapnya, Jumat (8/12).
Saat penangkapan, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun juga mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar STNK sepeda motor Honda NF11A1C.
Baca: Zola Tidak Diundang Deklarasi Fasha-Maulana, Kenapa Ya?