Saat Makan, AL Diciduk Polisi

Polsek Kota Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik Salimin (54)

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
tribun jambi
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polsek Kota  Sarolangun berhasil  mengungkap  kasus dugaan tindak pidana penggelapan  satu unit sepeda motor milik Salimin (54) warga RT 09 Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. 

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana  melalui Kapolsekta Sarolangun IPTU Rendie Reinaldy, mengakui bahwa terjadi kasus penggelapan sepeda motor,  dengan pelaku AL (34) warga RT 09 Kelurahan Pasar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kata Rendie, pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Kota sekitar pukul 10.00, Kamis (7/12) pagi kemarin, saat pelaku sedang duduk di Kantin Telkom Kelurahan  Pasar Kecamatan Sarolangun.

Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari  informasi yang masuk ke petugas, bahwa pelaku sedang makan di kantin Telkom Pasar Sarolangun. Mendapat informasi tersebut personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun langsung  melakukan lidik di sekitar Pasar Sarolangun.

Setibanya di lokasi petugas melihat pelaku yang sedang duduk di kantin, tidak menunggu lama petugas pun langsung merangsek masuk dan  menyergap pelaku.

"Saat itu juga  pelaku langsung kami amankan dengan membawanya ke Polsek Kota Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut, " ungkapnya,  Jumat (8/12).

Saat penangkapan, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun juga mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar STNK sepeda  motor  Honda  NF11A1C.

Baca: Zola Tidak Diundang Deklarasi Fasha-Maulana, Kenapa Ya?

Baca: Unja Tambah Anggaran Penelitian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved