Puluhan Tahun Jual Jamu Gendong Racikan, Usaha Parsini dan Suami Tiba-tiba Digerebek Polisi

Jamu Gendong buatan Parsini rupanya berbuntut jeruji besi. Warioboro (53), berkeinginan tidak sekedar menjadi penjual jamu gendong keliling,

Editor: Fifi Suryani
| Facebook
Penjual jamu ditahan. 

Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra

TRIBUNJAMBI.COM - Jamu Gendong buatan Parsini rupanya berbuntut jeruji besi.

Warioboro (53), berkeinginan tidak sekedar menjadi penjual jamu gendong keliling, tetapi ia dan istrinya Parsini (40) berkeinginan mengubah nasib dan ingin berusaha meningkatkan taraf hidup keluarganya.

Namun keinginan mulia Warioboro dan istri bertolak belakang dengan kenyataan pahit yang dialaminya.

Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo

Warioboro, Rabu (29/11/2017) malam lalu, ditangkap anggota polisi dari Polsek Pangkalan Banteng dan harus meringkuk di tahanan.

Profesi sebagai penjual jamu yang ditekuninya sejak puluhan tahun dan banyak juga dijalani oleh warga Kotawaringin Barat (Kobar) itu memaksanya harus berurusan dengan jalur hukum.

Rupanya Warioboro dan Parsini meracik serta mengemas jamu yang merupakan warisan turun temurun keluarganya ini dalam jumlah banyak.

Pengakuan Parsini, hal itu dilakukannya atas permintaan para pelanggannya yang merasa cocok dengan jamu racikannya.

"Saya bersama suami sudah puluhan tahun ini menjual jamu gendong keliling dari satu kampung ke kampung yang lain, walau saat itu tidak memgantongi izin tidak ada yang melarang," tutur Parsini kepada Borneonews, Sabtu (2/12/2017).

Baca: Kadis PDK Muarojambi Memperbolehkan - Pungut Uang Guna Beli Komputer dan Server untuk UNBK

Baca: GEGER - Marc Marquez Balapan Pakai Motor Jadul, Aksinya Kocak Bikin Ngakak

Karena jamu seduhannya ternyata banyak yang merasa cocok maka ia berpikir kenapa tidak ia membuat jamu gendong dalam jumlah banyak dalam kemasan sehingga ia meminta izin untuk membuat usaha jamu rumahan (usaha mikro dan kecil dari kantor Kecamatan).

Berbekal surat izin itu ia mulai mengemas jamu seduhannya, dan sudah dipasarkan hingga kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.

"Saya sudah punya surat izin kenapa masih ditangkap, saya bingung dan jujur saya engga mengerti dan surat izin dari kecamatan engga dianggap lalu apa fungsinya surat izin dari kecamatan," ujar Parsini sambil menitikan air mata.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved