Pembayaran Santunan Kecelakan dari PT Jasa Raharja Naik Hingga Rp 19, Miliar
PT Jasa Raharja Cabang Jambi mengalami kenaikan pembayaran santunan yang mencapai Rp 19,7 miliar.
Penulis: Niko Firmansyah | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PT Jasa Raharja Cabang Jambi mengalami kenaikan pembayaran santunan yang mencapai Rp 19,7 miliar.
"Kenaikan ini bisa dibilang signifikan hingga periode Oktober 2017," kata Kanit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando, Selasa (5/12).
Ia mengatakan, total sejak awal tahun 2017 sudah terjadi kenaikan sebesar RP 5,1 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2016.
Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo
Kenaikan ini dikatakan Danny juga disebabkan adanya kenaikan jumlah santunan yang dibayarkan sejak periode 1 Juni lalu.
"Karena adanya dana santunan kecelakaan yang naik dari Juni lalu sehingga kenaikan pembayaran santunan sangat besar, "katanya.
Untuk santunan meninggal dunia, Jasa Raharja Cabang Jambi pada tahun ini sudah membayarkan sebanyak Rp 12,5 miliar.
"Ini naik dari tahun lalu yakni Rp 8,4 miliar atau naik sebesar 48,37 persen," kata Kanit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando, Selasa (5/12).
Ia mengatakan kenaikan juga terjadi pada korban kecelakaan kendaraan yang mengalami luka-luka.
Baca: Janda Ini Bikin Seisi Bank Langsung Sibuk Saat Kartunya Keluar, Setelah Dihina Mengambil Uang
Baca: Pilkada Merangin - Al Haris Bakal Tinggalkan Harkad, Disebut akan Berpasangan dengan Mashuri
Santunan untuk korban luka-luka yang sudah dibayarkan sebesar Rp 6.9 miliar dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 5,9 miliar atau naik 17,05 persen.
Sedangkan untuk korban kecelakaan cacat tetap sudah dibayarkan sejumlah Rp 237 juta dari tahun lalu sebesar Rp 160 jita atau naik sebesar 47,26 persen.
"Dana santunan kan naiknya 50 persen makanya jumlah pembayaran santunan sampai Oktober 2017 naiknya 35,30 persen, "ujarnya.