Kenaikan Pembayaran Santunan Dipengaruhi Kebijakan Sejak 1 juni 2017

Jika melihat data pembayaran santunan kecelakaan pada Januari 2017-Mei 2017, pada masa ini dana santunan kecelakaan belum mengalami

Penulis: Niko Firmansyah | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Aktivitas di Jasa Raharja Jambi. Jelang lebaran Jasa Raharja Jambi akan melakukan piket PAM untuk memonitor korban kecelakaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jika melihat data pembayaran santunan kecelakaan  pada Januari 2017-Mei 2017, pada masa ini dana santunan kecelakaan belum mengalami  kenaikan.

"Jumlah pembayaran santunan secara keseluruhan baru mencapai Rp 7,2 miliar," kata Kanit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando, Selasa (5/12).

Ia mengatakan Kenaikan dana santunan bagi korban kecelakaan ini baru dimulai sejak 1 Juni 2017 kemarin. 

Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo

Kenaikan besaran santunan inipun dikatakannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau.

Dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Ia menjelaskan peningkatan besaran santunan sendiri dilakukan karena telah terjadi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara Iain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.

Selain itu, dikatakannya negara menganggap bahwa proyeksi keuangan yang disusun oleh PT Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.

Adapun santunan yang naik tersebut adalah santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan lama Rp 25 juta, maka pada ketentuan baru naik menjadi  Rp 50 juta.

Baca: Janda Ini Bikin Seisi Bank Langsung Sibuk Saat Kartunya Keluar, Setelah Dihina Mengambil Uang

Baca: Sekda Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Untuk biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris), ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru  menjadi Rp 4 juta.

kemudian santunan cacat tetap atau berdasarkan persentase tertentu/maksimal, ketentuan lama Rp 25 juta dan pada ketentuan baru naik menjadi Rp 50 juta.

Dan santunan biaya perawatan luka-luka atau maksimal,ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved