Tunggakan Dana Perimbangan Royalti dan Iuran Tetap Perusahaan Tambang Masih Tinggi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mencatat masih tingginya tunggakan dana perimbangan royalti dan iuran
Penulis: Niko Firmansyah | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mencatat masih tingginya tunggakan dana perimbangan royalti dan iuran tetap atau dari perusahaan tambang batu bara, Senin (4/12).
"Masih tingginya dikarenakan yang dulunya kita tagih, tapi perusahaan baru bayarnya sekarang," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Minerba ESDM Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama.
Ia mengatakan saat ini sebagian besar perusahaan yang menunggak pembayaran royalti tersebut izinnya sudah dicabut oleh pemerintah.
Baca: Pulang Bekerja di Kebun, IRT di Tebo Ini Disergap dan Diperkosa di Rerumputan oleh Tetangga Sendiri
"Walaupun izinnya sudah dicabut perusahaan yang masih menunggak itu masih wajib membayar tunggakan royalti kepada pemerintah, karena itu kewajiban perusahaan," ujarnya.