OTT KPK di Jambi

BREAKING NEWS: KPK Sita Rp 4,7 Miliar, Berasal dari Rumah Kadis PU Arpan, dan Haji Sai

KPK merilis tangkapan OTT di Jambi dan Jakarta, dengan sejumlah pejabat di Provinsi Jambi.

Penulis: Nani Rachmaini | Editor: Nani Rachmaini
capture
KPK saat rilis tangkapan di Jambi, Rabu (29/11/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPK merilis tangkapan OTT di Jambi dan Jakarta, dengan sejumlah pejabat di Provinsi Jambi, Rabu (29/11).

Total barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp 4,7 miliar, dan tersangka berjumlah empat orang, yaitu Erwan Malik, Saipuddin, Arpan, dan Supriyono.

Perinciannya:

1. "Selasa pagi (28/11), ARN (H Arpan Kadis PUPR Provinsi Jambi) memberi uang ke SAI (Saipuddin-Asisten III Provinsi Jambi) sejumlah Rp 3 miliar," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK saat jumpa pers sore ini, Rabu (29/11).

2. SAI memberi uang ke anggota DPRD Provinsi Jambi, lintas fraksi, dengan perincian:

Pemberian pertama, Rp 700 juta
pemberian kedua, Rp 600 juta
pemberian ketiga, Rp 400 juta

"KPK amankan SAI dan SUP (Supriyono) beberapa saat setelah penyerahan uang Rp 400 juta di rumah makan di dekat RS di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB (Selasa)," urai Basaria.

Di rumah makan ini, barang bukti yang diamankan KPK sejumlah Rp 400 juta.

3. Tim KPK membawa SAI ke rumah pribadi di Kota Jambi, ditemukan uang Rp 1,3 miliar.

4. Pukul 19.00 WIB, KPK mengamankan ARN yaitu Kadis PU Provinsi Jambi di rumah pribadi, di sana diamankan dua koper berisi uang Rp 2 miliar.

Uang tersebut sebagai "Uang Ketok Palu" untuk melancarkan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved