Pelanggaran Lalu Lintas di Sarolangun Meningkat 50 Persen
Angka pelanggaran lalu lintas di Sarolangun tahun ini meningkat hingga 50 persen. Data dari satuan lalu lintas
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Angka pelanggaran lalu lintas di Sarolangun tahun ini meningkat hingga 50 persen.
Data dari satuan lalu lintas Sarolangun menunjukkan pelanggaran pada 2016 sebanyak 688 kasus, sementara pada 2017 meningkat menjadi 1030 kasus.
Kasatlantas Sarolangun AKP Ujang Supran mengatakan, peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut terlihat dari hasil operasi zebra yang digelar Satlantas Sarolangun selama 14 hari sejak awal November lalu.
Jumlah pelanggaran terbanyak didominasi pengguna kendaraan roda dua, yang tidak memakai helm, spion dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Banyak sekali yang tidak pakai helm, spion, dan plat motor. Tiga ini yang kita fokuskan," kata Ujang Supran, Rabu (15/11).
Kendati jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat, namun Kasatlantas menyebut angka kecelakaan tahun ini menurun.
Dirinya mengaku pihaknya telah berusaha memberikan penyadaran pada masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas. "Anak-anak muda itu sering kebut-kebutan tidak pakai helm, kalau jatuh bahaya," katanya.
Untuk menekan angka kecelakaan meningkat, Kasatlantas mengimbau agar masyarakat Sarolangun dapat mematuhi aturan lalu lintas. Sebab dengan begitu angka kecelakaan bisa ditekan.
"Apabila kita sudah menaati peraturan lalu lintas akan mengurangi tingkat kecelakaan di Sarolangun, yang akibatnya bisa fatal bahkan meninggal," pungkasnya. (tsu)