Terima Duit Setelah 2 Anaknya Dicabuli, Ibu Ini Diganjar 75 Tahun Penjara, Pengakuannya Bikin Geram
Parahnya ibu tersebut melihat sendiri saat anaknya tersebut dipaksa melayani nafsu dua pria itu.
Penulis: bandot | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Ibu yang harusnya mendidik dan melindungi anak.
Seorang ibu lazimnya memastikan masa depan anaknya cerah dan hidup berbahagia.
Namun apa jadinya ketika sang ibu malah mengambil keuntungan dari anaknya dengan jalan menjualnya kepada hidung belang.
Apa hukuman yang pantas untuk ibu yang berbuat seperti ini?
Di Malaysia seorang ibu yang terbukti menjerumuskan dua putrinya yang masih di bawah umur diganjar hukuman setimpal.
Ibu tersebut terbukti menjual dua putrinya yang masih berusia 13 tahun dan 10 tahun kepada pria hidung belang
Dua putrinya itu dipaksa untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang.
Ia divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 75 tahun oleh pengadilan Malaysia.
Ibu tersebut terbukti memperoleh bayaran RM50 atau sekitar Rp 1,6 Juta untuk seorang anaknya.
Dihadapan majelis hakim ibu ini mengaku bersalah terhadap.
Baca: Ironis, Kisah Remaja Lakukan Hal Ini di Situs Online untuk Bayar Utang Orang Tua

Hukuman ini diputuskan oleh Hakim Mahkamah Sesyen Johor Bahru, Kamarudin Kamsun setelah meneliti hampir 20 minit fakta-fakta kasus tersebut.
Terdakwa yang mengganggur dan berusia 39 tahun, melakukan perbuatan tersebut antara 1 Oktober hingga 7 Oktober tahun ini di sebuah bilik hotel di Jalan Susur Dewata 1, Larkin Perdana, antara pukul 9.25 pagi hingga 2.49 petang.
Tertuduh yang merupakan ibu kandung korban didapati melacurkan kedua-dua anaknya, masing-masing berusia 13 dan 10 tahun, kepada dua lelaki warga Bangladesh.
Kedua anaknya itu juga dipaksa melakukan hubungan seks dengan kedua lelaki itu secara bergiliran.