Persib Bandung Terpuruk, Vladimir Vujovic Diganjar Kartu Merah, Umuh Muchtar Dijatuhi Hukuman

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengeluarkan keputusan terbaru terkait kejadian dalam laga Persija Jakarta kontraPersib Bandung

Editor: rida
Laga Persija Vs Persib di Stadion Manahan Solo, Jumat (3/11/2017) 

TRIBUNJAMBI.COM-  - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengeluarkan keputusan terbaru terkait kejadian dalam laga Persija Jakarta kontraPersib Bandung pada pekan ke-33 Liga 1 2017 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/11/2017).

Dari rilis yang diterima BolaSport.com, Rabu (8/11/2017), Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berat kepada manajer Persib, Umuh Muchtar.

Dalam surat bernomor 121/L1/SK/KD-PSSI/XI/2017, Umuh mendapatkan sanksi larangan beraktivitas dalam sepak bola di lingkungan PSSI selama enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, Umuh juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Baca: Liga 1 Indonesia, Spaso Catat Tiga Tahun Beruntun Sukses Bawa Tim Memenangi Trofi

Baca: Bhayangkara FC Tidak Bisa Digeser Bali United, Pastikan Raih Gelar Juara Liga 1 2017

Baca: Pernikahan Anak Jokowi, 7 Artis Ini Tak Mau Kalah Eksis. Coba Bandingkan Gaya Siapa Paling Maksimal?

Hukuman itu dijatuhkan karena Umuh ditengarai melakukan provokasi saat melawan Persija.

Dalam laga yang dimenangkan Persija dengan skor 1-0 tersebut, Umuh memang terlihat meminta para pemain Persib untuk berdiri di pinggir lapangan selepas Bruno da Silva Lopes mencetak gol pada menit ke-77.

Seperti diketahui, Persib memang terlihat melakukan aksi mogok bermain lantaran cukup kecewa kepada kepemimpinan wasit asal Australia, Evans Shauns Robert.

Kekecewaan pertama dikarenakan Evans menganulir gol Ezechiel N'Doussel pada menit ke-27.

Puncak kekecewaan Persib datang setelah Vladimir Vujovic diganjar kartu merah usai melanggar Bruno Lopes dan melontarkan perkataan tidak pantas kepada wasit.

Para pemain Persib berkumpul di pinggir lapangan dalam waktu yang cukup lama.

Melihat situasi itu, Evans mengambil keputusan untuk menghentikan laga pada menit ke-82.

Ini menjadi hukuman kedua bagi Umuh dalam waktu yang sangat dekat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved