Pengadilan Arab Saudi Putuskan Bin Laden Group Tidak Perlu Beri Kompensasi Kepada Korban.Crane 2015

Pengadilan di Arab Saudi memutuskan perusahaan konstruksi Bin Laden Group tidak bertanggung jawab atas ambruknya crane

Editor: rida
Istimewa/Kompas.com
Sebuah alat berat proyek (crane) terjatuh di Masjidil Haram, Mekkah, Jumat (11/9/2015), dan menimpa para jemaah yang tengah melakukan shalat maghrib. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pengadilan di Arab Saudi memutuskan perusahaan konstruksi Bin Laden Group tidak bertanggung jawab atas ambruknya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015.

Meski menewaskan 111 orang, 10 orang di antaranya adalah jemaah haji asal Indonesia, pengadilan memutuskan Bin Laden Group tak perlu memberi kompensasi kepada korban.

Baca: Tragis, Dititip ke Nenek, Balita Tewas Saat Tidur Siang. Penyebabnya Sepele, Ibu-ibu Harus Waspada!

Baca: Terungkap Ini Sosok Cindra, Pria yang Akan Menikahi Dua Perempuan dalam Satu Resepsi Pernikahan

Sebab, menurut keputusan pengadilan, ambruknya crane yang juga melukai ratusan orang itu bukan disebabkan kesalahan manusia.

Belum diketahui apakah keputusan pengadilan ini akan memengaruhi niat Kerajaan Arab Saudi memberikan kompensasi kepada para korban.

Seperti pernah dikabarkan Saudi Gazzette, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz menjanjikan kompensasi bagi para korban ambruknya crane itu.

Bagi keluarga korban tewas akan menerima 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar.

Sedangkan bagi korban luka dijanjikan uang kompensasi 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.

Raja Salman juga memerintahkan dua anggota keluarga dari jemaah haji yang tewas akan menjadi tamunya pada musim haji 2016.

Anggota jemaah haji yang tidak mampu melakukan ibadah haji karena cedera akan dibiayai untuk melakukan ibadah haji tahun berikutnya.

Sementara itu, untuk anggota jemaah haji yang harus tetap berada di rumah sakit, keluarganya diberikan visa kunjungan khusus untuk mengurus mereka selama periode musim haji yang tersisa sampai mereka bisa pulang ke rumah.

Selain itu, Raja Salman juga melarang para petinggi Binladin Group, kontraktor proyek perluasan Masjidil Haram, meninggalkan Saudi sampai proses hukum selesai.

Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan, larangan tersebut muncul setelah penyelidikan awal menemukan perusahaan itu bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 111 anggota jemaah haji serta melukai 331 orang lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved