Cabuli Dua Bocah SD, Pengakuan Tersangka Ini Bikin Geram! Ia Mengatakan
Pihak Polres Bangka menjelaskan ada dua bocah korban pencabulan yang dilakukan tersangka MS alias NU (35). Kedua korban dipastikan telah
TRIBUNJAMBI.COM- Pihak Polres Bangka menjelaskan ada dua bocah korban pencabulan yang dilakukan tersangka MS alias NU (35).
Kedua korban dipastikan telah memberikan pengakuan, walau tersangka membantah keterangan korban di depan polisi Senin (23/10/2017).
Baca: Patah Hati, Gadis Ini Nekat Bunuh Diri dengan Melompat dari Lantai 3 Apartemennya
Baca: Tim densus 88 Mabes Polri Gerebek Rumah Teroris, Warga: Orangnya Sering Ikut Pengajian
Baca: Benarkah Susu Kental Manis Tidak Aman Dikonsumsi? Penjelasan BPOM Ini Perlu Anda Baca!
"Mereka itu (korban) teman anak saya. Anak saya umur sekitar sembilan tahun. Kami tetangga, jarak rumah sekitar 50 meter (di sebuah desa di Kecamatan Merawang Bangka). Saya sudah kenal baik dengan keluarganya (keluarga korban)," kata tersangka MS alias NU (35), kepada Kabag Ops Polres Bangka Kompol S Sophian di hadapan sejumlah wartawan saat konfrensi pers kasus cabul digelar di Polres Bangka, Senin (23/10).
Karenanya, tersangka MS alias NU (35), menyangkal tuduhan yang ditujukan padanya.
Dia merasa sama sekali tidak pernah berbuat cabul, seperti yang telah dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.
Baca: Sembunyikan Sabu di Selangkangan, Penumpang Sriwijaya Air Ini Malah Nangis Saat Diperiksa
Baca: Merengek Minta Beli Iphone ke Kekasih, Perempuan Ini Lepas Pakaian Hingga Nyaris Bugil
Baca: Tak Diizinkan Menari, Siswi SMAN 3 Ini Meminum Racun Rumput. Saat Ditemukan Kondisinya
Baca: Tak Bisa Berkata-kata, Kondisi Balita Gizi Buruk yang Ditinggalkan Ibunya Ini Menyayat Hati
Di hadapan wartawan, tersangka menyatakan ingin membela diri.
"Saya mau ada pembelaan, karena saya tidak melakukan pencabulan itu sama sekali. Kalaupun saya kemudian pergi ke Jakarta bukan karena melarikan diri, tapi karena saya ada bisnis catut mobil (makelar jual beli mobil)," kata pria yang juga memiliki dua anak seusia korban.
Mendengar bantahan tersangka, Kabag Ops Kompol S Sophian menyatakan akan memberikan ruang pembelaan kepada tersangka.