Sakit Hati Usai ML, Ahmad Faisal Hantam Meja Kayu Bulat ke Wajah Cici Lalu Membekapnya Hingga Tewas

Polisi akhirnya meringkus pembunuh Cici Anisa Wahab alias Cici. Tim dari Satreskrim Polresta

Editor: rida
Dalam masa pelariannya Hanafi pelaku pembunuhan terhadap Cici Anisa mengubah warna rambutnya. Hanafi mengaku hanya ikut tren anak muda. 

TRIBUNJAMBI.COM- Polisi akhirnya meringkus pembunuh Cici Anisa Wahab alias Cici.

Tim dari Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus pelaku di wilayah Mojokerto setelah perburuan selama dua puluh hari lebih pasca temuan jasad korban di kamar salah satu hotel di Jalan Paus, Pekanbaru.

Baca: Bayar Jasa PSK Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi. Ketahuan Saat Uang Tersebut Hendak

Baca: Ditelepon Sang Kekasih, Riki Tega Merampok Nenek 75 Tahun. Pelaku Mencekik Korban Hingga Pingsan

Baca: Hati-hati Membeli Makanan Cepat Saji. Pembeli Ini Temukan Ulat dalam Ayam yang Dibelinya

Pelaku bernama Ahmad Faisal Hanafi ditangkap Jum'at (6/10/2017) malam di Dusun Kangkungan Desa Kemantren Kecematan Gedeg Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pelaku, sebelum peristiwa pembunuhan korban dan pelaku menjalani komunikasi lewat salah satu media sosial B talk.

Kemudian keduanya janji bertemu di hotel di Jalan Paus pada hari Jum'at (15/9/2017) malam.

Pelaku awalnya meminta korban untuk keluar dari hotel.

Baca: Astaga Diduga Karena Cekcok, 3 Personil Brimob Tewas. Pelaku Lalu Tembak Kepala Sendiri

Baca: Sang Cucu Menghilang, Pembunuh Nenek yang Jasadnya DItemukan Terkubur Dalam Kamar Masih Misterius

Baca: Disimpan di Gudang TNI, Ini Kecanggihan 5.932 Amunisi dan Senjata Lain yang Diimpor Polri

Namun korban menolak dan keduanya akhirnya tetap menginap dihotel.

"Saya kira awalnya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Ternyata korban meminta uang. Saya hanya pegang uang Rp 550 ribu. Saya berikan Rp 500 ribu pada korban," ungkap pelaku saat dihadirkan dalam ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (10/10/2017).

Menurut pelaku, korban tidak meminta jumlah nominal uang yang harus dibayar setelah melakukan hubungan badan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved