Hakim Tunggal Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya Novanto, Ini Komentar Ketua KY

Ketua Komisi Yudisial ( KY), Aidul Fitriciada Azhari, berpendapat bahwa ada banyak faktor sehingga hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan praperadila

Editor: rida
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNJAMBI.COM- Ketua Komisi Yudisial ( KY), Aidul Fitriciada Azhari, berpendapat bahwa ada banyak faktor sehingga hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Misalnya, kata Aidul, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kurang cermat dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya. Sehingga kemudian, hakim Cepi memenangkan pihak Setya.

Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)
Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).(KOMPAS.com/IHSANUDDIN) ()

"Bisa jadi saat penetapan status tersangka itu KPK belum menemukan bukti atau menggunakan bukti yang tidak tepat," kata Aidul di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Baca: Jadi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Jokowi: Jangan Sampai Kekejaman PKI Terulang

Faktor lainnya, lanjut dia, bisa jadi karena ketidakcermatan hakim Cepi dalam mengambil pertimbangan putusan. Sehingga putusannya itu menjadi polemik.

"Jadi ketidakcermatan itu dipengaruhi oleh faktor di luar pengadilan. Misalnya ada dugaan Hakim kena suap, bisa saja itu. Tapi ini tidak bisa diputuskan tidak bisa diasumsikan sama sekali sebelum melakukan pemeriksaan," kata dia.

Baca: Mengenal Sosok Kapten Tendean yang Dibunuh Secara Keji oleh PKI. Ternyata Dia Adalah

Aidul menambahkan, beberapa laporan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Cepi sudah diterima KY dan akan ditindaklanjuti.

"Kemarin jumat baru diputus. Senin (1/10/2017) itu mungkin baru mulai dikaji," kata Aidul.

Baca: Hengkang dari Google, Anthony Levandowski Dirikan Agama Baru Bernama Way of the Future

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017).

Hakim Tunggal Cepi Iskandar memengkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya.

Baca: Tolak Bertemu Pansus Angket KPK, Jokowi: Jangan Dibawa-bawa ke Saya

Cepi menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved