Bawa Puluhan Botol Miras, Polisi Amankan Satu Unit Bus Beserta Seorang Pelaku

Polres Bengkayang berhasil mengamankan satu unit bus beserta seorang pelaku yang membawa puluhan botol minuman keras di kawasan Polsek Seluas, Bengkay

Editor: rida
TRIUBNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Pemusnahan barang bukti narkoba, miras dan ekstasi dilakukan di Mapolda Jambi. Pemusnahan ini lagsung dilakukan oleh kapolda Jambi Brigjen pol Priyo Widyanto. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polres Bengkayang berhasil mengamankan satu unit bus beserta seorang pelaku yang membawa puluhan botol minuman keras di kawasan Polsek Seluas, Bengkayang, Sabtu (30/09/2017).

Baca: VIDEO: Warga Padati Pedestrian Jomblo Nobar Film G30S/PKI

Sejumlah minuman keras yang berhasil diamankan Polres Bengkayang. 
Sejumlah minuman keras yang berhasil diamankan Polres Bengkayang.  ()

Kasat Reskrim Bengkayang, AKP N A Kombo mengatakan, unit Reskrim Polsek Seluas beserta Kapolsek Seluas telah mengamankan satu unit bus penumpang tertuliskan Evha di kaca depan dengan nomor Polisi KB 7601 K.

Baca: Baru Rayakan Ulang Tahun Vania Athabina, Anak Venna Melinda Alami Kecelakaan Hebat. Kondisinya

Setelah diperiksa, ternyata ditemukan dua kotak minuman beralkohol merek Benson@ 96 botol, satu kotak Minuman beralkohol/arak merek Lemon Jin @ 48 botol, dua kotak Milo yang diduga berasal dari Malaysia.@12 bungkus (1 kg) @20 bungkus (400 gr).

Baca: Terungkap, Ini Sosok Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang Memenangkan Setya Novanto. Ternyata Dia

Pelaku berinisial EPE yang juga merupakan warga Kabupaten Bengkayang.

Pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 142 UU RI no 18 / 2012 tentang pangan.

Pasal 106 Jo 197 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan, pasal 8 ayat huruf a Jo pak 62 ayat 1 UU RI no 8 /1999 tentang Perlindungan konsumen.

Sumber: Tribunnews
Tags
miras
bus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved