Rokok Ilegal Tangkapan Polda Jambi Diserahkan ke Bea Cukai
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ribuan slop rokok ilegal dangan tersangka berinisial IF telah diserahkan ke Bea Cukai
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Fadli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ribuan slop rokok ilegal dangan tersangka berinisial IF telah diserahkan ke Bea Cukai Jambi oleh Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarto melalui Kasubdit I, AKBP Guntur Saputro menyebut, penyerahan dilakukan agar proses hukumnya ditindak lanjuti oleh Bea Cukai. "Tersangkanya juga sudah kita serahkan," ujar AKBP Guntur Saputro, Selasa (12/7).
Sebelumnya, barang bukti 41 ball rokok tanpa pita cukai dengan isi 3.280 slop, total ada 656.000 batang diamankan anggota Satuan PJR Unit II KM 35 Muarojambi pada Senin (10/7), sekitar pukul 21.00.
Rokok tersebut dibawa menggunakan truk ekspedisi Sanjaya Expres jenis Isuzu Elf putih K 1972 GH. "Modusnya pelaku menyembunyikan rokok di bawah meubel kayu jati," ujar Guntur.
Rokok tersebut dibawa dari Kota Jepara pada Kamis (6/7) sekitar pukul 20.00, mereka membawa bahan meubel jati dengan tujuan bongkar di Kota Palembang, Jambi, Kota Kandis dan Dumai.
Truk ekspedisi ini tiba di Palembang pada Minggu (9/7) dan Jambi Senin (10/7), mereka menurunkan sebagian meubell jati yang dibawa.
Kemudian melanjutkan perjalanan menuju Riau dengan sisa muatan mebel jati beserta 41 ball rokok tanpa pita cukai tersebut.
Namun pada saat melewati Pos PJR Unit II KM 35, diberhentikan oleh petugas PJR dan mendapatkan rokok ilegal tersebut. (cfa)