Jumlah Santunan Kecelakaan Meningkat
Hingga Juni lalu, Jumlah santunan kecelakan yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat drastis dibandingkan tahun lalu.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Hingga Juni lalu, Jumlah santunan kecelakan yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat drastis dibandingkan tahun lalu.
Hingga akhir Juni, total santunan yang sudah dibayarkan kepada Korban Kecelakaan lalu lintas di Jambi sebanyak Rp 8,7 miliar. hal itu diungkapkn oleh Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi Danny Firnando.
Danny menjelaskan, pada periode yang sama pada tahun lalu, sebanyak Rp 8,1 milyar, dan ditahun ini Rp 8,7 milyar. Atau mengalami peningkatan sekitar 587 juta.
"Iya, naik sekitar 7 persen," kata Danny kemarin.
Kata Danny, dari periode tersebut untuk santunan kepada korban yang meninggal dunia sebesar Rp 5,2 miliar, korban luka-luka sebesar Rp 146 juta, kepada korban cacat tetap sebesar Rp 42 juta. Sedangkan untuk penguburan hingga saat ini belum ada.
Sementara itu, selama Juni 2017 yang berbarengan dengan momen Ramadhan dan Lebaran, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi sudah membayarkan santunan sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun jumlah santunan kepada korban yang meninggal dunia sebanyak Rp 925 juta. Sedangkan kepada korban luka-luka sebesar Rp 552 juta dan korban cacat tetap sebesar Rp 20 juta.
Terkait dengan musim mudik lebaran tahun ini, PT. Jasa Raharja juga sudah memenuhi kewajibannya untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan saat musim mudik lebaran kemarin. Dikatakan Danny, sejak H-7 hingga H+7 lebaran tahun ini Jasa Raharja sudah membayar santunan sebesar Rp 950 juta. Santunan ini sendiri dibayarkan Jasa Raharja kepada korban dna keluarga korban pada Juli 2017.
“Dari musim arus mudik sudah terbayar Rp 950 juta, memang baru kita bayarkan pada 1 juli 2017 kemarin mengingat sejak 23 Juni kemarin bertepatan dengan hari libur lebaran sehingga baru mulai dibayarkan sejak 1 Juli kemarin,” tegasnya.
Menurut dia, peningkatan jumlah santunan ini akan terus meningkat, ini mengingat berlakunya PMK nomor 15/2017 tentang tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Pada PMK tersebut, jumlah santunan naik 100 persen. Adapun santunan yang naik tersebut adalah santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris dengan ketentuan lama Rp 25 juta, maka pada ketentuan baru naik menjadi Rp 50 juta, kemudian santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal), ketentuan lama Rp 25 juta dan pada ketentuan baru naik menjadi Rp 50 juta. Kemudian santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal), ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta. Dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris), ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta.
"Ini berlaku mulai 1 Juni 2017 lalu," imbuhnya. (zak)
-
Kompol Andi Chandra, Wakapolres yang Hilang di Laut Saat Speedboat yang Ditumpanginya Karam
-
Rombongan Speed Boat Kapolres Karam di Laut, Wakapolres Hingga Kini Belum Ditemukan
-
Kondisi Jalan Masih Lancar, Korban Kecelakaan Truk Batu Bara Dimakamkan Malam ini
-
Tabrakan Maut, Bus ALS Menyalip, Hantam Truk Pengangkut Ayam, 3 Nyawa Hilang
-
Truk Kabur Usai Tabrak Pelajar, Satu Orang Tewas