Jaksa Sebut Terdakwa Pencucian Uang Perintahkan Istri Bikin Rekening
"Memohon agar majelis hakim memutus terdakwa Yeuw Kong Yuleg alias Alung, dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan"

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yeuw Kong Yuleh alias Alung dan Siman, mendapat tuntutan pidana penjara dua tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (19/6).
JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) tentang TPPU. Namun, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) tentang Pencegahan TPPU.
"Memohon agar majelis hakim memutus terdakwa Yeuw Kong Yuleg alias Alung, dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan," sebut Roniul Mubarak, JPU Kejari Jambi.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan terdakwa dengan cara membuka rekening atas nama orang lain, untuk menutupi transaksi yang dilakukan terdakwa. Alung dan Siman secara pasif melakukan transaksi yang dilakukan dengan rekening istri dari Siman.
"Alung memerintahkan istri siman membuat rekening BCA. Transaksi dilakukan dengan rekening tersebut oleh alung. Unsur pemufakatan jahat untuk melakukan TPPU terbukti," sebut Roni.
Sementara itu, terdakwa lain bernama Siman mendapat tuntutan lebih ringan, yakni pidana penjara satu tahun dan enam bulan. "Menyatakan, Siman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), dakwaan subsidair. Memohon supaya majelis hakim memutus Siman dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara," sebutnya.
Para terdakwa melalui penasehat hukumnya, meminta waktu selama dua minggu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. "Sidang kita lanjutkan Senin 3 Juli mendatang, dengan agenda pembelaan," tutur Barita Saragih, ketua majelis hakim.
-
Pengadilan Nyatakan Dirinya Telah Meninggal, Pria ini Perjuangkan Pengakuan Soal Kehidupannya
-
7 Tanda Rekening Diretas Pencuri Identitas, Kenali Agar Tabungan Tak Raib Dicuri
-
Skimming, Si Tuyul Elektronik yang Menyebabkan Uang Raib dari Rekening, Begini Cara Kerjanya
-
Dana Desa Sudah Masuk Rekening Tapi Belum Dapat digunakan, In Alasannya
-
PK Dikabulkan, Sekjen FUI Khawatir Ahok Akan Calonkan Presiden di Pemilu 2019