STAIN Kerinci Berubah Status Menjadi IAIN
Peraturan Presiden tentang peningkatan status STAIN Kerinci menjadi IAIN Kerinci akhirnya diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Penulis: hendri dede | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM KERINCI - Proses peningkatan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci akhirnya terwujud.
Peraturan Presiden tentang peningkatan status STAIN Kerinci menjadi IAIN Kerinci akhirnya diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua STAIN Kerinci, melalui Sekretaris Jurusan Syariah, Arzam, Selasa sore ini. Dikatakannya, Perpres tersebut yakni Perpres Nomor 74 Tahun 2016 tentang IAIN Kerinci.
"Iya, kita baru saja mendapat kabar dari pihak Kemensesneg bahwa hari ini Perpres peralihan status STAIN Kerinci jadi IAIN sudah diterbitkan, artinya STAIN Kerinci resmi jadi IAIN Kerinci," katanya hari ini (2/8).
Seperti diketahui, Kemen PAN RB beberapa waktu lalu sudah mengirim Rancangan Perpres peningkatan status ini beberapa STAIN Kerinci di Indonesia termasuk STAIN Kerinci kepada Mensesneg, untuk disahkan menjadi Perpres. (Hdp)