Kapolres Dilaporkan ke Propam Polda

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dilaporkan seorang warga ke Propam Polda Sumut

Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN - Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dilaporkan seorang warga ke Propam Polda Sumut. Adalah Rina Sitompul yang melaporkan Kapolresta, ia mewakili keluarga korban penyekapan yang dilakukan oleh pengusaha sarang burung walet bernama Mohar.
Kombes Pol Nico Afinta Karokaro sendiri mengaku siap apabila dirinya diaporkan ke Propam. Hal itu disampaikan Nico ketika ditemui Tribun di pelataran Polresta Medan."Oh, ndak apa-apa. Silahkan saja (melapor). Jadi saya minta kepada para pengacara bisa mengerti betul mengenai hak dan kewajiban seorang pengacara maupun hak dan kewenangan seorang penyidik," ungkap Nico, Selasa (20/5).
Untuk diketahui, pada Februari 2014 lalu, Unit Vice Control (VC) Sat Reskrim Polresta Medan melakukan penahanan terhadap Mohar, pengusaha sarang burung walet yang dituding telah menganiaya dua pembantunya masing-masing Marni Baun dan Rista Bota hingga akhirnya tewas. Namun, pascaditahan, tersangka kemudian ditangguhkan karena alasan yang berangkutan ingin berkunjung ke rumah korban yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Belakangan, pihak yang mewakili keluarga korban yakni Rina Sitompul mengaku penanganan kasusini terdapat ada kejanggalan. Rina mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ke Propam Polda Sumut atas tuduhan sengaja membebasakan pengusaha sarang burung walet yang menjadi tersangka penyekap dan mempekerjakan anak dibawah umur beberapa waktu lalu. Laporan keluarga korban kepada pihak Propam Polda Sumut tersebut dijelaskan Rina berdasarkan indikasi adanya upaya pihak kepolisian Polresta Medan untuk mempeti es-kan kasus tersebut dengan menunda SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang baru dilimpahkan pada 28 April lalu dan sampai ditangan Jaksa yang bersangkutan tertanggal 6 Mei 2014.
"Laporan ini kita buat berdasarkan indikasi adanya upaya Polresta Medan mempeti es kan kasus tersebut. Bagaimana tidak, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) baru dilimpahkan 28 April dan sampai ditangan Jaksa yang bersangkutan tanggal 6 Mei 2014 sementara kasus itu sudah berlangsung Februari dengan meninggalnya korban pertama," ungkap Rina kemarin. (tribun medan)
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved