Kota Hanya Peroleh WDP
TRIBUNJAMBI.COM - Saat penyampaian LHP oleh BPK RI, Walikota Jambi, Bambang datang tanpa diwakili, dia tiba menggunakan mobil
Tayang:
Penulis: Andi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andi Prima Putra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Saat penyampaian LHP oleh BPK RI, Walikota Jambi, Bambang datang tanpa diwakili, dia tiba menggunakan mobil dinas Walikota yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Fauzi.
Pada LHP itu, Kota opini yang diberikan untuk Kota Jambi masih sama seperti tahun lalu, yakni Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion).
BPK beralasan, Kota Jambi masih bermasalah dengan beberapa Asset yang dipunyai. Seperti, pencatatan nilai Asset Tetap Gedung dan Bangunan pada Neraca tidak didukung dengan rincian pada Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) dibagian perlengkapan sekretariat daerah sebesar Rp76,86 Miliar.
Selain itu, Kota juga bermasalah dengan nilai Asset Tetap Peralatan dan mesin pada Neraca tidak didukung pada DBMD di bagian perlengkapan sekretariat daerah sebesar Rp.55,25 miliar dan Asset tetap peralatan dan mesin pada enam Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak diketahui keberadannya sebesar Rp.9,76 miliar.
Permasalahan lainnya juga terdapat di nilai Asset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Neraca tidak didukung dengan rincian DBMD di Bagian Perlengkapan Sekretariatan Daerah sebesar Rp.23,86 miliar, pencatatan nilai aset lainnya pada Neraca sebesar Rp23,86 Miliar.
"Pemerintah kota tidak memutahirkan pencatatan atas aset tetap gedung dan bangunan, aset tetap peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan sehingga BPK tidak memungkinkan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai,"ujar ketua BPK RI perwakilan Jambi, Eliza.
Eliza juga berharap, laporan ini ditindaklanjuti untuk diperbaiki.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Saat penyampaian LHP oleh BPK RI, Walikota Jambi, Bambang datang tanpa diwakili, dia tiba menggunakan mobil dinas Walikota yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Fauzi.
Pada LHP itu, Kota opini yang diberikan untuk Kota Jambi masih sama seperti tahun lalu, yakni Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion).
BPK beralasan, Kota Jambi masih bermasalah dengan beberapa Asset yang dipunyai. Seperti, pencatatan nilai Asset Tetap Gedung dan Bangunan pada Neraca tidak didukung dengan rincian pada Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) dibagian perlengkapan sekretariat daerah sebesar Rp76,86 Miliar.
Selain itu, Kota juga bermasalah dengan nilai Asset Tetap Peralatan dan mesin pada Neraca tidak didukung pada DBMD di bagian perlengkapan sekretariat daerah sebesar Rp.55,25 miliar dan Asset tetap peralatan dan mesin pada enam Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang tidak diketahui keberadannya sebesar Rp.9,76 miliar.
Permasalahan lainnya juga terdapat di nilai Asset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Neraca tidak didukung dengan rincian DBMD di Bagian Perlengkapan Sekretariatan Daerah sebesar Rp.23,86 miliar, pencatatan nilai aset lainnya pada Neraca sebesar Rp23,86 Miliar.
"Pemerintah kota tidak memutahirkan pencatatan atas aset tetap gedung dan bangunan, aset tetap peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan sehingga BPK tidak memungkinkan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai,"ujar ketua BPK RI perwakilan Jambi, Eliza.
Eliza juga berharap, laporan ini ditindaklanjuti untuk diperbaiki.
"Paling lambat 60 hari setelah laporan ini diterima. Apabila terdapat temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi maka ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," tutupnya