Rabu, 10 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Polisi Dihukum Apel Pakai Helm

TRIBUNJAMBI.COM - Penanganan kasus penyitaan 3.000 BlackBerry ilegal yang diamankan pihak Polres Tanjung Jabung Barat

Tayang:
Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Penanganan kasus penyitaan 3.000 BlackBerry ilegal yang diamankan pihak Polres Tanjung Jabung Barat beberapa waktu lalu, masih terus bergulir.
Kasubag Humas Polres Tanjab Barat AKP Hotmaida Sianturi saat ditemui di ruang kerja mengatakan proses pengembangan kasus tersebut sudah berjalan, dan dilimpahkan ke Polda Jambi.
Hotmaida mengatakan oknum polisi berinisial H, yang mengamankan barang tersebut di rumahnya, sudah diperiksa dan mendapatkan sanksi.
"Seperti yang sering ditanyakan wartawan masalah keterlibatan aparat, kalau memang ada keterlibatan aparat, kan ada ganjaran di situ. Jadi jangan hanya masyarakat saja yang kita adili," katanyanya, Rabu (22/5).
Menurutnya H tidak melakukan prosedur yang benar dalam pengamanan 3.000 BB itu. "Seharusnya memang kalau kita aparat penegak hukum seperti polisi, dimanapun, jika ada kasus seperti ini langsung lapor ke polres, atau polsek setempat, harusnyakan demikian. Sekarang yang bersangkutan sudah kita proses, sudah diminta keterangan, itu sudah dilimpahkan ke propam," urainya.
Ditambahkan Hotmaida, atas kesalahan H, Kapolres telah memberikan hukuman secara psikologis, yakni saat apel pagi, yang bersangkutan disuruh mengenakan helm. "Itu menjadi hukuman secara moral," katanya.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Taufiq saat ditanya awak media terkait akan diapakan 3.000 BlackBerry ilegal tersebut mengatakan akan lebih suka kalau barang ini dilimpahkan ke polda.
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat AM Umar Ibrahim mengatakan menjadi tugas polisi untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Saya yakin ini akan terungkap, mungkin saja sekarang polisi sedang bekerja, yang jelas kita harapkan pihak kepolisian kerja profesional," katanya saat ditemui di ruang Sekda Tanjab Barat.
Terkait masalah ini, Ketua LSM Bahari Indonesia Rahman, kepada Tribun mengatakan, seharusnya pihak polres segera menyelidiki kasus tersebut.
"Polres bilang barang itu temuan dan belum diketahui siapa pemiliknya, kalau didapat di dalam rumah berarti ada pemilik, kalau ditemukan di hutan baru namanya barang tidak bertuan," kata Rahman, kemarin.
Ia pun berharap kasus ini segera diproses, karena kalau tidak terungkap, atau didiamkan, bisa saja barang-barang terlarang lain masuk lewat pelabuhan di Kuala Tungkal. "Yang jelas kapolres harus transparan," katanya.
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved