Majelis Kabulkan Penahanan Rumah Eliyanti
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa kasus dugaan
Penulis: Duanto AS | Editor: ridwan
Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009, Eliyanti dari rumah tahanan negara di Lapas Kelas IIA Kota Jambi ke penahanan rumah.
Pengalihan tahanan tersebut, menurut ketua majelis hakim Suprabowo, cukup beralasan. Maka dari itu majelis mengabulkan permohonan terdakwa.
"Mengalihkan dari penahanan rumah tahanan negara jadi tahanan rumah, mulai 23 Mei 2013-10 Juni 2013," ujar Suprabowo dalam sidang, Kamis (23/5) siang.
Setelah
dua kejadian tiba-tiba sakit, majelis mempertimbangkan. Pertimbangan
tersebut agak lama. Setelah memanggil dokter, dan pertimbangan berbagai
macam, ternyata faktor psikis berperan di situ. "Prosesnya tidak serta
merta," katanya.