Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Majelis Kabulkan Penahanan Rumah Eliyanti

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa kasus dugaan

Tayang:
Penulis: Duanto AS | Editor: ridwan

Laporan Wartawan Duanto A Sudrajat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009, Eliyanti dari rumah tahanan negara di Lapas Kelas IIA Kota Jambi ke penahanan rumah.

Pengalihan tahanan tersebut, menurut ketua majelis hakim Suprabowo, cukup beralasan. Maka dari itu majelis mengabulkan permohonan terdakwa.

"Mengalihkan dari penahanan rumah tahanan negara jadi tahanan rumah, mulai 23 Mei 2013-10 Juni 2013," ujar Suprabowo dalam sidang, Kamis (23/5) siang.

Setelah dua kejadian tiba-tiba sakit, majelis mempertimbangkan. Pertimbangan tersebut agak lama. Setelah memanggil dokter, dan pertimbangan berbagai macam, ternyata faktor psikis berperan di situ. "Prosesnya tidak serta merta," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved