Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pengusaha Bisa Dikurung 5 Tahun

TRIBUNJAMBI.COM - Peredaran BlackBerry (BB) ilegal, atau biasa disebut BB BM di Kota Jambi cukup mengkhawatirkan. BB

Tayang:
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peredaran BlackBerry (BB) ilegal, atau biasa disebut BB BM di Kota Jambi cukup mengkhawatirkan. BB ilegal itu dijual secara terang-terangan layaknya BB yang legal. Model penjualan terbuka itu membuat banyak yang tergoda memilikinya.

Abdul Ghafur satu di antara yang tergoda membeli BB BM tersebut. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan itu mengaku tergoda membeli BB BM karena ditawarkan pramuniaga toko handphone di kawasan Pasar, Kota Jambi, akhir tahun lalu.

Kepada Tribun ia mengisahkan, saat itu sebenarnya ingin membeli BB yang original. Tapi karena uangnya ternyata tidak cukup, ia bermaksud meninggalkan toko handphone itu. "Tapi saat saya mau pergi, karyawannya menawarkan yang BM. Harganya murah," ujarnya.

Tawaran harga murah itu membuatnya tergiur membeli tipe onyx II. "Harganya waktu itu cuma Rp 2,3 juta. Kalau yang original sudah lupa, yang pasti di atas Rp 3 juta," kata Ghafur kepada Tribun, Senin (22/4).

Namun pembelian BlackBerry itu hanya membuatnya bisa tersenyum selama satu bulan. Pada bulan kedua, BlackBerry tersebut sudah semakin susah membuka aplikasi. "Kalau buka aplikasi lemot (lambat), dan lama kelamaan akhirnya BB itu jadi hang," ungkapnya.

Tribun pun mendapati BlackBerry blakcmarket yang dikemas layaknya barang original, pekan lalu. BB dikemas dalam kotak bersegel. Namun saat dibuka, plastik headseat sudah robek. Di dalam kotak ternyata tidak ada buku petunjuk manual bahasa Indonesia.

Penjual BlackBerry itu pun tidak berani memberikan garansi resmi. Garansi diberikan selama dua tahun, namun itu adalah garansi toko. BlackBerry yang menurut penjualnya adalah BB original itu, ternyata tidak bisa dibuka aplikasi BlackBerry app world.

BlackBerry tersebut sudah dipastikan merupakan blackmarket, sesuai dengan pernyataan Kadis Disperindag kota Jambi, Izhar Muzami, yang ditemui Tribun di ruangan kerjanya, Senin (22/4).

Izhar mengatakan, untuk memastikan produk luar yang masuk Indonesia itu legal, maka harus dilihat dari faktur importir, dari mana dan siapa importirnya. Selain itu barang impor harus ada buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan kartu garansi resmi.

"Jadi harus ada buku petunjuk manual bahasa Indonesia dan kartu garansi minimal satu tahun untuk konsumen," kata Izhar Muzami.

Untuk memeriksa barang yang beredar di pasaran, ia mengatakan di Disperindag sudah ada tim pengawas. Tim ini yang memeriksa keaslian BB dan produk sejenis.  

Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlindungan Konsumen (PPNSPK) Disperindag Provinsi Jambi, Yam Haniman, menyebut langkah disperindag soal BB ilegal yang kian marak belakangan ini adalah akan melakukan pengawasan barang.

Yam menegaskan sesuai dengan aturan bagi pelaku usaha, setiap orang sendiri-maupun bersama, berbadan hukum maupun tidak, yang bergerak di usaha blackmarket akan ditindak sesuai perundangan.

"Menurut ketentuan yang menjual barang Blackmarket bisa sanksi kurungan 5 tahun denda maksimal dua miliar," ujarnya.

Kapan akan turun melakukan penelitian atas BB ilegal tersebut? Izhar, Kadis Perindag Kota Jambi bilang, dipelopori Disperindag Provinsi Jambi, pihaknya bersama kepolisian akan langsung turun ke pasar dalam waktu dekat.

"Hari nggak kita tentukan, ini sifatnya sidak. Yang jelas kita akan ambil tindakan konkret. Nanti akan ada pembinaan, peringatan, bahkan bisa pemusnahan barang BM," katanya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved