Kecanduan Game Online dan Miras
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Kepala Bapas Jambi, Husaini melalui Kasubsi Bimbingan Klien, Wasito
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Jambi Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Kepala Bapas Jambi, Husaini melalui Kasubsi Bimbingan Klien, Wasito kepada Tribunjambi.com, Kamis (21/2) mengatakan, anak tersangkut hukum itu bukan sekadar pelaku, namun juga korban dan saksi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Kepala Bapas Jambi, Husaini melalui Kasubsi Bimbingan Klien, Wasito kepada Tribunjambi.com, Kamis (21/2) mengatakan, anak tersangkut hukum itu bukan sekadar pelaku, namun juga korban dan saksi.
Pada anuari 2013 sebanyak 8 kasus, dan Februari sampai hari ini Kamis (21/2) 14 kasus, dan bisa saja bulan ini jumlahnya bertambah.
"Penyebab tingginya ABH yang ada di Jambi, mayoritas disebabkan faktor lingkungan pergaulan, kecanduan game online, miras, dan karena ada kesempatan," jelasnya.
Usia anak sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang perlindungan anak adalah usia 8-18 tahun. Dan proses peradilan yang akan diterapkan kepada ABH akan berbeda dengan peradilan orang dewasa.
Angka kriminalitas
yang melibatkan ABH, akan berkurang jika memasuki bulan puasa dan
lebaran. "Dari data yang kita peroleh dari kepolisian, pada bulan
mendekati puasa dan idul fitri, angka kriminalitas akan menurun,"
ujarnya.