Kecanduan Game Online dan Miras

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Kepala Bapas Jambi, Husaini melalui Kasubsi Bimbingan Klien, Wasito

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Jambi Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Kepala Bapas Jambi, Husaini melalui Kasubsi Bimbingan Klien, Wasito kepada Tribunjambi.com, Kamis (21/2) mengatakan, anak tersangkut hukum itu bukan sekadar pelaku, namun juga korban dan saksi.

Pada anuari 2013 sebanyak 8 kasus, dan Februari sampai hari ini Kamis (21/2) 14 kasus, dan bisa saja bulan ini jumlahnya bertambah.

"Penyebab tingginya ABH yang ada di Jambi, mayoritas disebabkan faktor lingkungan pergaulan, kecanduan game online, miras, dan karena ada kesempatan," jelasnya.

Usia anak sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang perlindungan anak adalah usia 8-18 tahun. Dan proses peradilan yang akan diterapkan kepada ABH akan berbeda dengan peradilan orang dewasa.

Angka kriminalitas yang melibatkan ABH, akan berkurang jika memasuki bulan puasa dan lebaran. "Dari data yang kita peroleh dari kepolisian, pada bulan mendekati puasa dan idul fitri, angka kriminalitas akan menurun," ujarnya.


Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved