Tujuh PNS di Jambi Dipecat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Sampai November 2012 tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jambi telah diberhentikan. Satu di antara mereka,
Penulis: Duanto AS | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Jambi Duanto
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Sampai November 2012 tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jambi telah diberhentikan. Satu di antara mereka, merupakan pejabat golongan IV C, dan diberhentikaan dengan tidak hormat melalui surat keputusan Presiden RI.
PNS yang diberhentikan, dua orang dari Kabupaten Tanjab Barat, satu orang dari Kabupaten Bungo. Sedangkan empat orang dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Beberapa pegawai telah disanksi pemberhentian tetap, ada juga pemberhentian sementara.
"Pemberhentian tetap setelah ada inkracht (putusan pengadilan yang bersifat tetap, dan yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan upaya hukum; red) pengadilan, setelah itu baru ada tindakan pemberhentian," ujar Amir Syakieb, Kepala BKD Provinsi Jambi, melalui Kasubid Kedudukan Hukum Pegawai, Kodiran, Kamis (8/11) pagi.
Tiga PNS kabupaten diberhentikan tetap lantaran terkait tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, yaitu korupsi. Sedangkan di pemprov, satu pegawai telah diberhentikan tidak hormat. "Dua PNS pemprov lainnya diberhentikan karena tindak pidana umum, yaitu satu orang pemalsuan surat, satu orang pemakaian narkoba," ujar Kodiran sembari menambahkan totalnya di tahun 2012 ini ada tujuh orang.
Pegawai kabupaten yang disebutkan Kodiran, sudah masuk golongan IV A dan IVB maka dari itu pemberhentian adalah kewenangan gubernur. "Kewenangan gubernur adalah memberhentikan pegawai dari golongan I-IVB. Golongan di atas itu oleh presiden," jelasnya.
Sedangkan untuk satu pegawai yang diberhentikan dengan tidak hormat sudah masuk golongan IV C, maka kewenangan pemberhentian oleh presiden. "Gubernur sudah laporkan itu ke presiden, dan sudah ada surat pemberhentian dengan tidak hormat," lanjut Kodiran.
"Yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak mendapatkan uang pensiun," terangnya.
Keputusan pemberhentian dijelaskan terhitung akhir bulan putusan inkracht.
Sementara untuk kasus mantan Kepala Biro Umum dan Aset Sekda Provinsi Jambi, Usup Supriyatna, masih menunggu putusan pengadilan inkracht. "Masih menunggu tujuh hari, apakah yang bersangkutan menerima atau banding," kata Kodiran
Usup sendiri sudah masuk dalam golongan IVB. Saat ini, status kepegawaian dia sudah diberhentikan sementara, dan gaji yang terima adalah 75 persen. Sedangkan tunjangan istri dan anak masih diberikan.