Pelansir BBM Dibatasi 4 Jeriken
TRIBUNJAMBI.COM – Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polsek Mendahara Ilir melakukan penertiban pelansir bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Tayang:
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polsek Mendahara Ilir melakukan penertiban pelansir bahan bakar minyak (BBM) eceran. Pelansir diingatkan untuk tidak membawa melebihi empat jeriken serta tidak menjual ke pihak perusahaan.
Seperti pada Rabu (16/5) Kapolsek Mendahara Ilir bersama tim PMS melakukan giat di jalan Manunggal Rt 29 Kelurahan Mendahara Ilir. Sasaran, pelansir BBM yang membawa lebih dari 4 jeriken. Pada saat dilakukan razia, berhasil dihentikan pelansir BBM, Yakub bin Daeng Materuk (44) warga Jl Ampera 06 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur. Saat dihentikan Yakub membawa BBM jenis solar dengan motornya sebanyak 90 liter. Kepada petugas, Yakub mengakui membeli Solar dari SPBU Simpang Tuan. BBM yang dibawanya sendiri akan dijual kembali kepada nelayan seharga Rp 6000.
Petugas yang melakukan penghentian, kemudian memberikan peringatan dan membuatkan pernyataan agar Yakub tidak membawa BBM lebih dari 4 jeriken, menjual BBM jangan diatas Rp 5.500 per liter, serta dilarang menjual BBM tersebut kepada pihak perusahaan.